Anies Baswedan Tetapkan DKI Jakarta PPKM Level 1 di Masa Nataru, Begini Ketentuannya
Instagram/aniesbaswedan
Nasional

Kepgub baru ini telah disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

WowKeren - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merilis Keputusan Gubernur Nomor 1473 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019. Dengan demikian, Anies batal menerapkan PPKM Level 3 dan akan memberlakukan PPKM Level 1 di masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Adapun Kepgub baru ini telah disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. Serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

"Dalam rangka pencegahan dan penanggulan ke-19 pada saat Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2020 20 pada tanggal 24 Desember sampai dengan tanggal 2 Januari pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 berpedoman pada ketentuan teknis dari Kementerian Agama Republik Indonesia," demikian kutipan Kepgub tersebut.

Berdasarkan Kepgub tersebut, DKI akan menerapkan PPKM Level 1 selama 21 hari, terhitung sejak 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022. Selama masa penerapan PPKM Level 1, setiap orang yang beraktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus telah menerima vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama.


Pengecualian syarat vaksinasi COVID-19 ini dapat diberikan bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca sembuh dari COVID-19 dengan dibuktikan oleh hasil laboratorium. Pengecualian juga bisa diberikan untuk warga yang kontraindikasi melakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan bukti surat keterangan dokter, serta anak-anak berusia di bawah 12 tahun.

Warga yang telah divaksinasi COVID-19 harus memiliki bukti status vaksinasi pada aplikasi Jakarta Kini, PeduliLindungi, dan/atau bukti yang dirilis oleh lembaga berwenang. Penerapan protokol kesehatan dan penegakan sanksi dalam Kepgub ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Di masa PPKM Level 1 ini, perkantoran sektor non-esensial dapat menerapkan work from office (WFO) dengan kapasitas maksimal 75 persen bagi pegawai yang telah divaksinasi. Para pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan melakukan skrining kesehatan di pintu masuk dan keluar tempat kerja.

Sementara itu, pusat perbelanjaan alias mal dan pusat perdagangan diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung 100 persen. Jam operasional dibatasi hingga pukul 22.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan.

Di sisi lain, pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan secara tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh. Untuk sekolah yang menerapkan pembelajaran tatap muka terbatas, maka kapasitas maksimal siswanya hanya 50 persen dengan protokol kesehatan.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait