PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 3 Januari 2022 Imbas Natal dan Tahun Baru
Nasional

Pemerintah memperpanjang PPKM Level 1-4 di luar Jawa dan Bali sampai 3 Januari 2022. Level asesmen yang berlaku disesuaikan dengan kondisi COVID-19 di setiap daerah.

WowKeren - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kali ini sasarannya adalah wilayah luar Jawa dan Bali yang diperpanjang hingga 3 Januari 2022.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers terkait evaluasi PPKM. Airlangga menjelaskan bahwa perpanjangan dilakukan terkait kebijakan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Telah dilaporkan ke Presiden, bahwa akan ada perpanjangan 24 Desember sampai 3 Januari," tutur Airlangga dalam konferensi pers daring, Senin (20/12). "(Selama) 11 hari, mengikuti mekanisme (kebijakan terkait) Natal dan Tahun Baru."

Airlangga menjelaskan bahwa tidak ada wilayah luar Jawa dan Bali yang masuk kategori PPKM Level 4. Namun terdapat penurunan dari 64 menjadi 26 kabupaten/kota yang melaksanakan PPKM Level 3.

Untuk wilayah PPKM Level 2 juga mengalami penurunan, dari 193 menjadi 169 kabupaten/kota. Sementara untuk kabupaten/kota yang melaksanakan PPKM Level 1 meningkat, dari 159 menjadi 191.


"Pengaturan PPKM untuk 24 (Desember) sampai dengan 3 Januari tetap berpedoman pada Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 saat Natal dan Tahun Baru," imbuh Airlangga. "Kecuali hal-hal yang belum diatur sesuai dengan assesment COVID-19 di daerah masing-masing."

Pada kesempatan yang sama, Airlangga juga menjelaskan soal perkembangan kasus dan vaksinasi COVID-19 di luar Jawa-Bali. Selama sepekan terakhir, ada 73 kasus positif COVID-19 dengan penurunan tingkat kasus aktif sampai 98,99 persen. Sedangkan tingkat fatalitasnya sebesar 3,12 persen dan tingkat kesembuhan 96,71 persen.

Untuk tingkat vaksinasi, sudah ada 10 provinsi di luar Jawa-Bali yang cakupan vaksinasi dosis satunya mencapai 70 persen. Yaitu Nusa Tenggara Barat, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Gorontalo, Kalimantan Timur, Jambi, Kalimantan Tengah, Bangka Belitung, dan Kalimantan Utara.

"14 provinsi saat ini berada di level sedang atau antara 50 persen hingga 70 persen," pungkas Airlangga. "Dan 3 provinsi berada di level terbatas atau di bawah 50 persen."

Sebelumnya pemerintah juga telah memperpanjang PPKM Level 1-4 di Jawa dan Bali hingga 3 Januari 2022. Kebijakan ini berbeda dari rencana sebelumnya untuk menyeragamkan level PPKM se-Indonesia saat Nataru.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru