Siap-Siap! 3 Kementerian Ini Bakal Pindah Duluan ke Ibu Kota Baru
Nasional

Bappenas menyatakan bukan hanya PNS/TNI/Polri yang akan dipindah duluan ke Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur, melainkan juga 3 kementerian seperti berikut.

WowKeren - Pemerintah terus menunjukkan keseriusan rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur, Kelanjutan agenda ini memang beberapa kali dipertanyakan karena "dihadang" pandemi COVID-19.

Kendati demikian, berbagai bocoran kelanjutan rencana pemindahan Ibu Kota terus disampaikan. Yang terbaru soal rencana memindahkan setidaknya 3 kementerian ke Kabupaten Penajam Paser Utara setelah kantor Presiden dan Wakil Presiden dipindahkan pada Semester I-2024.

Staf Ahli Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bidang Sektor Unggulan dan Infrastruktur, Velix Vernando, mengungkap salah satu kementerian yang dimaksud adalah Kementerian Dalam Negeri. Sedangkan dua kementerian lain yang akan dipindahkan adalah Kementerian Pertahanan dan Kementerian Luar Negeri.

"Jika kantor presiden dan wakil presiden pindah sebelum 2024, maka tentu beberapa kementerian, baik misalnya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan," terang Velix dalam Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang IKN, Selasa (21/12). "Minimal public office yang akan pindah ke IKN."


Lalu pemerintah akan memindahkan secara bertahap kantor kementerian lain. Prioritas pemindahan akan disesuaikan dengan kebutuhan. "Tentu pertimbangkan kementerian lain yang terkait dengan dukungan kebijakan negara," kata Velix.

Salah satu yang dibidik untuk ikut segera dipindahkan adalah Kementerian Keuangan. "Ini (Kemenkeu) kementerian besar, dari sisi peran dan sumber daya manusia. Tentu Kementerian Keuangan juga (dipindah) bertahap," ujar Velix.

Pada kesempatan tersebut, Velix menegaskan bahwa status ibu kota negara akan dipindahkan dari DKI Jakarta ke Kaltim pada Semester I-2024. Semua teknis terkait sudah diatur di RUU IKN, yang setelah disahkan nanti akan dilanjutkan dengan pembuatan aturan turunan yang lebih teknis. Aturan turunan ini ditarget selesai dalam jangka dua bulan setelah RUU IKN.

Sebelumnya terungkap bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mulai dipindahkan ke IKN baru per 2022. Lalu mulai 2023, anggota TNI/Polri juga akan dipindahkan ke IKN baru.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru