Kemnaker Ungkap Alasan Kontra Revisi UMP 2022 DKI 5,1% Meski Diklaim Demi Keadilan
PxHere
Nasional

Revisi kenaikan UMP 2022 DKI Jakarta menjadi 5,1 persen menimbulkan pro dan kontra. Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta mengklaim revisi karena mempertimbangkan rasa keadilan.

WowKeren - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi penyesuaian upah minimum provinsi (UMP) 2022 DKI Jakarta sebesar 5,1 persen. Kebijakan ini menuai pro dan kontra, salah satunya karena dianggap bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Salah satu yang kontra adalah Kementerian Ketenagakerjaan yang menyayangkan keputusan Anies. Padahal revisi UMP 2022 DKI Jakarta, menurut Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria, karena menyoroti rasa keadilan.

Lantas mengapa Kemenaker bersikeras menyayangkan kebijakan Anies ini? Kepala Biro Humas Kemenaker, Chairul Fadhly Harahap, menjelaskan bahwa revisi UMP 2022 yang dilakukan Anies telah menimbulkan polemik di masyarakat.

Karena itulah, Chairul menegaskan pihaknya akan menggelar mediasi setiap pihak yang berselisih terkait revisi UMP 2022 DKI Jakarta, seperti pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja atau buruh. Selain itu, Kemenaker juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah setempat.

"Kemnaker siap hadir untuk memfasilitasi jika ada perbedaan pandangan, termasuk kenaikan upah minimum di DKI," tutur Chairul dalam keterangan resminya, Selasa (21/12). "Karena unsur pembinaannya yang kita kedepankan."


Chairul menegaskan bahwa seharusnya pengupahan disesuaikan dengan PP 36/2021. Penetapan upah pun seharusnya melalui musyawarah tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

"Upah minimum itu penetapannya telah disepakati oleh tiga pihak," tegas Chairul. "Upah itu memang hak pekerja tapi juga harus diingat dan disesuaikan dengan kemampuan pengusaha."

Sementara itu, kenaikan UMP 2022 yang diberlakukan Anies Baswedan diprotes oleh pengusaha namun dipuji kubu pekerja. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal misalnya yang mengecam rencana Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menggugat keputusan Anies.

Said Iqbal berpandangan bahwa revisi UMP 2022 memenuhi keadilan untuk buruh dan pekerja. Selain itu, UMP 2022 yang diterapkan Anies juga mempertimbangkan semua kepentingan, termasuk demi menjaga daya beli masyarakat.

""Naiknya UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen sudah memproyeksikan akan terjadi peningkatan konsumsi di DKI," jelas Said Iqbal. "Seiring dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi yang diproyeksikan 4-5 persen di tahun 2022."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait