Cegah Peluang Importasi dan Transmisi Omicron di RI, Ini Langkah yang Dilakukan Satgas COVID-19
Pixabay
Nasional

Setelah ditemukan kasus Omicron di Indonesia, pemerintah semakin memperketat aturan pencegahan penyebaran COVID-19. Adapun langkah-langkah tersebut disampaikan oleh Satgas COVID-19.

WowKeren - Seperti yang diketahui, saat ini telah ada 3 kasus COVID-19 varian Omicron terdeteksi di Indonesia. Bahkan kini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan ada 11 kasus probable Omicron di Tanah Air.

Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menuturkan bahwa pemerintah tengah berusaha menerapkan berbagai upaya untuk mencegah importasi serta menurunkan peluang transmisi komunitas akibat kasus Omicron. Salah satunya adalah dengan melakukan pengetatan aturan bagi pelaku perjalanan internasional.

"Hal ini bertujuan agar masyarakat khususnya pelaku perjalanan internasional dapat menumbuhkan rasa tanggung jawabnya sebagai pihak yang berisiko membawa kasus positif masuk ke Indonesia, untuk betul-betul menjalankan prosedur kedatangan sesuai peraturan yang berlaku," tutur Wiku dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (21/12).

Lebih lanjut, Wiku mengungkapkan ada empat langkah yang menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) perlu dilakukan dalam pencegahan terjadinya importasi dan transmisi varian Omicron. Langkah itu terdiri dari mengkoordinasikan alur kedatangan internasional, melakukan surveilans dan penanganan kasus, komunikasi risiko, dan mempersiapkan kapasitas pintu kedatangan.


Wiku mengungkapkan bahwa sejauh ini pemerintah telah berupaya dalam mencegah agar kasus yang sudah terdeksi merupakan varian Omicron tidak menyebabkan lonjakan kasus di masyarakat. Adapun upaya-upaya yang dilakukan pemerintah adalah menggelar rapat koordinasi dan evaluasi seluruh elemen yang terlibat baik penanggungjawab serta petugas teknis di lapangan.

"Diantaranya BNPB, TNI-Polri, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Satgas covid 19 di pintu kedatangan, persatuan hotel dan restoran Indonesia atau PHRI, Angkasa Pura dan penyedia jasa transportasi untuk mobilisasi pelaku perjalanan ke fasilitas karantina," papar Wiku.

Kedua, kata Wiku, dengan melakukan manajemen kasus menggunakan PCR dengan SGTF maupun WGS untuk melaksanakan skrining kasus Omicron. Lalu mengisolasi pelaku perjalanan internasional di Wisma Atlet dan Rusun sebagai tempat ditemukannya kasus pertama Omicron di Indonesia sampai 23 Desember 2021 mendatang.

Selanjutnya, ditetapkan pencatatan di setiap tahap skrining kesehatan yang dilalui pelaku perjalanan. Ketiga adalah penyediaan informasi seputar kedatangan pelaku perjalanan internasioal melalui berbagai lama dan sosial media milik pemerintah. Misalnya laman Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), serta Satgas COVID-19.

Keempat, lanjut Wiku, melakukan beberapa upaya tambahan untuk menguatkan kapasitas skrining pintu kedatangan. Seperti menegakkan kedisiplinan prokes di sekitar dan di luar pintu kedatangan hingga upaya skrining kesehatan di awal.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru