Antisipasi Penambahan Masa Karantina, Pemerintah Bakal Tambah 3 Tempat
Nasional

Kini pemerintah diketahui akan menambah tempat karantina terpusat bagi pelaku perjalanan yang datang dari luar negeri. Hal ini lantaran melihat adanya lonjakan kedatangan pelaku perjalanan internasional.

WowKeren - Sebelumnya, pemerintah menyebutkan akan mempertimbangkan penambahan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk Indonesia menjadi 14 hari. Hal ini dilakukan bertujuan untuk mengantisipasi meluasnya penularan varian Omicron di Indonesia.

Seiring dengan rencana penambahan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional tersebut, kini pemerintah akan menambah 3 tempat karantina baru di Indiensia. Dari ketiga tempat yang dimaksud, salah satunya adalah Rusu di kawasan Jakarta Timur.

"Saat ini direncanakan terdapat tiga fasilitas karantina terpusat tambahan di DKI Jakarta," tutur Juru Bicara Penanganan COVID-19 Pemerintah Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan, Rabu (22/12).

Lebih lanjut, Wiku menerangkan bahwa tiga lokasi yang akan diubah menjadi fasilitas karantina terpusat itu adalah Rusun Penggilingan di Pulogebang, Jakarta Timur, kemudian Rusun Daan Mogot di Jakarta Barat. Terakhir di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Jakarta Selatan.


Menurut Wiku penambahan tempat karantina tersebut merupakan upaya antisipasi bila pemerintah menerapkan penambahan masa karantina menjadi 14 hari bagi pelaku perjalanan internasional. Adapun rencana penambahan masa karantina ini juga muncul melihat kenaikan jumlah kedatangan para pelaku perjalanan internasional yang semakin meningkat dalam dua bulan terakhir, baik melalui darat, laut, maupun udara.

Sebagai informasi, terhitung pada Oktober 2021 kemarin, jumlah pelaku perjalanan internasional yang tiba di Indonesia masih berada di kisaran seribu hingga 2 ribu kedatangan. Namun pada Desember 2021, terjadi peningkatan menjadi sekitar 4 ribu kedatangan.

Di sisi lain, Wiku juga menyampaikan empat langkah sesuai dengan arahan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam mencegah terjadinya importasi dan transmisi kasus Omicron. Salah satunya adalah dengan melakukan pengetatan aturan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri.

Sejauh ini, kata Wiku, pemerintah juga telah berupaya untuk mencegah agar kasus Omicron yang sudah terdeteksi di Indonesia tidak menyebabkan lonjakan di masyarakat. Terlebih saat masyarakat merayakan Natal dan Tahun BARU (Nataru) mendatang.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait