In Depth: Varian Omicron Masuk Indonesia, Bagaimana Cara Lindungi Diri Jelang Libur Akhir Tahun?
Pixabay/Ilustrasi
Health

Menjelang akhir tahun, mobilitas masyarakat diperkirakan akan meningkat seiring dengan adanya libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Lantas, bagaimana cara melindungi diri dari ancaman Omicron?

WowKeren - Varian Omicron saat ini tengah diwaspadai banyak negara di dunia. Varian yang pertama kali dikonfirmasi di Afrika Selatan tersebut kini telah terdeteksi di sekitar 90 negara, termasuk Indonesia.

Menjelang akhir tahun, mobilitas masyarakat diperkirakan akan meningkat seiring dengan adanya libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Lantas, bagaimana cara melindungi diri dari ancaman Omicron? Apakah aman merayakan Natal dan Tahun Baru di tengah ancaman Omicron?

Yuk, simak rangkuman tips soal cara mencegah penularan Varian Omicron yang sudah dikumpulkan oleh tim WowKeren berikut ini:

Apa upaya yang dilakukan untuk mencegah masuk atau meluasnya Varian Omicron di Indonesia?

Ilustrasi Bandara

AFP

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 memaparkan bahwa pemerintah Indonesia telah melakukan upaya mitigasi sesuai anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Caranya adalah dengan mengkoordinasikan alur kedatangan internasional, melakukan surveilans dan penanganan kasus, komunikasi risiko dan mempersiapkan kapasitas pintu kedatangan.

Manajemen kasus juga dilakukan dengan cara skrining dan karantina. "Kita lakukan dengan menggunakan tes PCR metode SGTF atau WGS Whole Genome Sequencing," tutur juru bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito, Selasa (21/12).

Sementara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut kondisi pandemi masih terkendali pasca ditemukan kasus Omicron pertama di Tanah Air. Meski demikian, pemerintah disbeut akan terus melakukan pemantauan dan menggunakan PPKM Level sebagai basis pengetatan kegiatan masyarakat.

Bagaimana cara kita melindungi diri dan keluarga dari Varian Omicron?

Ilustrasi keluarga

Pixabay

Saat ini, cara yang paling efektif untuk menangkal Varian Omicron masih sama dengan langkah pencegahan varian lain, yakni vaksinasi dan penerapan protokol kesehatan. Melansir situs resmi UNICEF, anda dapat melindungi diri dan keluarga dengan terus mengenakan masker yang menutupi hidung dan mulut di tempat umum.


Selain itu, jaga jarak dari orang lain minimal satu meter dan hindari ruangan dengan sirkulasi udara buruk atau kerumunan. Buka jendela untuk memperbaiki sirkulasi udara dalam ruangan dan cuci tangan secara teratur. Jangan lupa untuk mengikuti vaksinasi COVID-19 sesuai arahan pemerintah.

Apakah boleh merayakan Natal dan Tahun Baru di tengah ancaman Omicron?

Ilustrasi Perayaan Tahun Baru

Unsplash/Ameer Basheer

Pemerintah telah mengeluarkan berbagai macam aturan menjelang periode Nataru. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021, acara perayaan Natal dan Tahun Baru di pusat perbelanjaan atau mal dilarang tahun ini.

"Meniadakan event perayaan Natal dan Tahun Baru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM," demikian kutipan Inmendagri tersebut.

Pemerintah juga melarang adanya pawai dan arak-arakan Tahun Baru 2022. Masyarakat diimbau untuk merayakan pergantian tahun di rumah bersama keluarga dan menghindari kerumunan atau perjalanan demi mencegah penularan COVID-19.

Lalu, bagaimana dengan umat Nasrani yang hendak mengikuti ibadah Natal 2021?

Ilustrasi Ibadah Natal

Pixabay

Meski pawai atau acara perayaan di mal dilarang, pemerintah mengizinkan ibadah Natal 2021 digelar secara langsung di gereja dengan beberapa ketentuan. Panduan ibadah Natal 2021 tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2021.

Berdasarkan SE tersebut, ibadah Natal 2021 hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga. Ibadah Natal diharapkan bisa digelar di ruang terbuka, namun apabila pelaksanaannya di gereja dianjurkan untuk diselenggarakan secara hybrid. Dengan demikian ada umat yang mengikuti ibadah secara langsung di gereja, dan ada yang mengikuti ibadah dari rumah.

"Jumlah umat yang dapat mengikuti ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan," demikian kutipan SE Menag tersebut. "Jam operasional gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja paling lama sampai jam 22.00 waktu setempat."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru