Kepgub Revisi UMP 5,1 Persen Tak Kunjung Diterbitkan, Wagub Minta Seluruh Pihak Bersabar
Instagram/arizapatria
Nasional

Seperti yang diketahui, Gubernur DKI Anies telah merevisi kenaikan UMP 2022 menjadi 5,1 persen. Namun hingga saat ini Kepgub tersebut belum juga diterbitkan.

WowKeren - Beberapa waktu lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk merevisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen atau Rp225.667. Menurutnya, keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan sejumlah sentimen positif dari kajian yang ada.

Akan tetapi, Keputusan Gubernur (Kepgub) soal revisi kenaikan UMP itu belum juga diterbitkan hingga saat ini. Sementara itu, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Ahmad Riza Patria meminta agar semua pihak bisa menunggu Kepgub tersebut.

Riza mengatakan bahwa aturan mengenai revisi UMP DKI 2022 itu tidak lama lagi akan diterbitkan. "Enggak lama lagi, tunggu saja segera," tutur Riza dalam keterangan, Kamis (23/12).

Lebih lanjut, Riza menuturkan bahwa apapun yang nantinya akan terbit mengenai revisi UMP DKI 2022, pada dasarnya Pemprov menginginkan yang terbaik untuk semua pihak. Baik bagi kepentingan buruh, pengusaha, dan kepentingan masyarakat.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Pemprov DKI telah memutuskan kenaikan UMP 2022 sebesar 0,8 persen pada 20 November lalu. Kemudian, belum lama ini, Pemprov kembali merevisi dan menaikkannya menjadi 5,1 persen.


"Dalam perkembangannya dirasa kurang adil karena angka inflasi angka pertumbuhan (ekonomi) tinggi maka dicoba disesuaikan, sekarang sudah diputuskan angka 5,1 persen," tutur Riza.

Mengenai keputusan Anies soal revisi kenaikan UMP DKI sebesar 5,1 persen itu lantas mendapat respons dari sejumlah pihak. Termasuk di antaranya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kemnaker menyesalkan keputusan Anies untuk menaikkan UMP DKI 2022 menjadi 5,1 persen. Pasalnya, keputusan tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Tidak hanya itu, Kemnaker bahkan juga menjelaskan akan ada sanksi bagi kepala daerah yang menetapkan UMP di luar PP 36/2021. Nantinya, bagi kepala daerah yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang merupakan domain Kemendagri.

Menanggapi sikap dari Kemnaker yang sesalkan kenaikan UMP DKI 2022 itu, Riza menuturkan bahwa keputusan revisi tersebut didasari oleh rasa keadilan bagi semua pihak. Ia lantas berharap agar keputusan tersebut bisa kembali didiskusikan.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru