Menurut laporkan kantor berita Yonhap, Park Geun Hye yang berusia 69 tahun telah tiga kali dirawat di rumah sakit karena nyeri bahu dan punggung kronis, serta menjalani satu kali operasi.
- Bertilia Puteri
- Jumat, 24 Desember 2021 - 11:33 WIB
WowKeren - Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun Hye yang tengah menjalani hukuman karena korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan mendapat pengampunan dari Presiden Moon Jae In. Sebagai informasi, Park Geun Hye dimakzulkan pada tahun 2017 dan dipenjara karena skandal yang mengungkap jaringan kesepakatan ganda antara para pemimpin politik dan konglomerat.
Menurut laporkan kantor berita Yonhap, Park Geun Hye telah tiga kali dirawat di rumah sakit karena nyeri bahu dan punggung kronis, serta menjalani satu kali operasi. Kesehatan Park Geun Hye yang memburuk kemungkinan menjadi salah satu faktor Presiden Moon Jae In memberikan amnesti khusus tiga bulan sebelum Pilpres.
"Saya mengerti bahwa mantan presiden Park termasuk dalam daftar orang yang akan diberikan pengampunan," ujar seorang pejabat yang tidak disebutkan namanya kepada Yonhap.
Park Geun Hye dilaporkan kemungkinan dibebaskan pada Malam Tahun Baru 2022. Kebebasan Park Geun Hye dapat berpengaruh pada Pilpres 9 Maret 2022 mendatang karena pengaruhnya di antara pemilih konservatif yang diharapkan mendukung kandidat dari partai People Power.
Pada Jumat (24/12), pemerintah Korea Selatan mengkonfirmasi kabar pengampunan untuk Park Geun Hye. Kementerian Kehakiman menyatakan bahwa pengampunan Park Geun Hye ditujukan untuk mengatasi perpecahan di masa lalu dan mempromosikan persatuan nasional dalam menghadapi kesulitan yang disebabkan oleh pandemi virus corona. Wanita berusia 69 tahun tersebut termasuk dalam 3.094 orang yang akan diampuni pada 31 Desember 2021 mendatang.
"Kita harus pindah ke era baru dengan mengatasi rasa sakit masa lalu. Sudah waktunya untuk dengan berani mengumpulkan semua kekuatan kita untuk masa depan daripada melawan satu sama lain sambil disibukkan dengan masa lalu," ujar Presiden Moon Jae In. "Dalam kasus mantan Presiden Park, kami mempertimbangkan fakta bahwa kondisi kesehatannya sangat memburuk setelah menjalani hukuman hampir lima tahun penjara."
Sebelumnya pada Januari 2021 lalu, Mahkamah Agung Korsel menguatkan hukuman penjara 20 tahun untuk Park Geun Hye. Presiden wanita pertama Korsel tersebut bisa saja menjalani hukuman gabungan 22 tahun di balik jeruji besi karena dia secara terpisah dihukum karena ikut campur dalam pencalonan partainya menjelang pemilihan parlemen pada 2016.
Penggulingan Park Geun Hye menandai kejatuhan yang menakjubkan bagi presiden wanita pertama dan ikon konservatif Korsel itu. Park Geun Hye sendiri menggambarkan dirinya sebagai korban balas dendam politik. Dia telah menolak untuk menghadiri persidangannya sejak Oktober 2017.
(wk/Bert)