Nakes Wisma Atlet Ikut Terinfeksi, Masyarakat Harus Lakukan Apa demi Hadapi COVID-19 Omicron?
Nasional

Saat Natal (25/12), Indonesia menemukan 27 kasus baru COVID-19 Omicron dengan salah satunya dialami tenaga kesehatan di RSDC Wisma Atlet. Dengan demikian, ada 2 kasus yang terkait Wisma Atlet.

WowKeren - Indonesia kembali mencatatkan tambahan kasus COVID-19 varian Omicron pada akhir pekan kemarin. Dengan demikian, saat ini total ada 46 kasus COVID-19 Omicron di Indonesia.

Salah satu dari 27 kasus baru yang dikonfirmasi Minggu (26/12) kemarin dialami oleh tenaga kesehatan di RS Darurat COVID-19 Wisma Atlet. "Sementara satu kasus positif merupakan tenaga kesehatan di RSDC Wisma Atlet," tutur Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, dikutip pada Senin (27/12).

Padahal kasus pertama COVID-19 Omicron di Indonesia juga dialami oleh seorang petugas kebersihan di RSDC Wisma Atlet. Lantas dengan semakin meluasnya kasus COVID-19 Omicron seperti ini, masyarakat harus melakukan apa?

Dalam keterangan tertulisnya, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta masyarakat untuk lebih waspada. "Kita harus tetap waspada tinggi, karena COVID-19 belum betul-betul bisa kita tundukkan di Indonesia," jelas Muhadjir dalam keterangan tertulisnya.


Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut menilai penyebaran varian Omicron adalah tantangan baru bagi Indonesia. Karena itulah diperlukan kepatuhan protokol kesehatan untuk terhindar dari gelombang ketiga COVID-19.

Bila kondisi COVID-19 berangsur normal, maka mobilitas masyarakat bisa kembali pulih dan baik untuk ekonomi nasional. "Tapi tetap waspada dan patuh prokes," tegas Muhadjir.

Selain itu, masyarakat juga harus mematuhi peraturan karantina pelaku perjalanan internasional yang berlaku. Di laman resminya, Kemenkes mengungkap bahwa kasus COVID-19 Omicron yang terdeteksi adalah imported case.

"Beberapa kasus terdeteksi setelah mereka menjalani lebih dari tiga hari dalam masa karantina. Ini menunjukan karantina 10 hari adalah durasi yang tepat untuk mencegah pasien dengan Omicron menulari pihak lain diluar fasilitas karantina," ujar Siti Nadia.

Karena itulah, Kemenkes kembali mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri kecuali mendesak. "Juga berpesan kepada seluruh masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan 5M serta segera ikut vaksinasi COVID-19," pungkas Siti Nadia.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru