Anies Rilis Kepgub Revisi UMP 5,1 Persen, Ada 'Ruang Nego' Bagi Pengusaha Terdampak Pandemi
PxHere
Nasional

Revisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022 yang diteken Anies Baswedan pada 16 Desember 2021.

WowKeren - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi merevisi kenaikan Upah Minimum Provinsi 2022 dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen. Dengan demikian, UMP DKI Jakarta 2022 kini menjadi Rp 4.641.854.

"Menetapkan Upah Minimum tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp 4.641.854 per bulan," demikian kutipan Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022 yang diteken Anies pada 16 Desember 2021.

UMP senilai Rp 4,64 juta ini berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. Ketentuan besaran upah ini berlaku mulai 1 Januari 2022 mendatang.

"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP. Pengusaha yang telah memberi upah lebih tinggi dari UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upah," tulis Kepgub tersebut.

Di sisi lain, Pemprov DKI mengisyaratkan Kepgub tersebut masih menyisakan ruang negosiasi kenaikan upah untuk bisnis yang terdampak pandemi COVID-19. Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) Andri Yansah, Kepgub tersebut mencantumkan diktum yang berbunyi, "pedoman pelaksanaan pembayaran UMP DKI 2022 selama masa pandemi ditetapkan dengan keputusan Kepala Disnakertrans".


Andri menjelaskan bahwa ini berarti pihaknya masih memberikan kemudahan bagi perusahaan-perusahaan yang terdampak pandemi COVID-19. Andri menegaskan bahwa Pemprov DKI harus menyelamatkan perusahaan yang tidak tumbuh di masa pandemi.

"Pemprov DKI harus bisa menjamin pekerja yang sektornya kebetulan tumbuh. Kan begitu. Tapi, kami juga harus menyelamatkan perusahaan yang sektornya tidak mengalami pertumbuhan," paparnya dilansir CNN Indonesia pada Senin (27/12). "Nah di SK tersebut, ada ruang tuh bagi pengusaha yang memang enggak tumbuh akan dibahas lagi di Dewan Pengupahan, dia akan menggunakan upah seperti apa."

Meski demikian, Andri menegaskan bahwa kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen sudah final. Menurutnya, kenaikan UMP 2022 tersebut tidak akan direvisi.

"Tetapi dalam SK diberikan ruang terhadap perusahaan yang tidak mengalami pertumbuhan pada saat pandemi," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Ahmad Riza Patria meminta agar semua pihak bisa menunggu terbitnya Kepgub tentang UMP Tahun 2022. Riza menuturkan bahwa apapun yang terbit mengenai revisi UMP DKI 2022, pada dasarnya Pemprov menginginkan yang terbaik untuk semua pihak. Baik bagi kepentingan buruh, pengusaha, dan kepentingan masyarakat.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait