Minta Pemda Terbitkan Aturan Cegah Kerumunan, Mendagri Perintahkan Alun-Alun Ditutup Saat Tahun Baru
kemendagri.go.id
Nasional

Mendagri Tito siapkan kebijakan untuk mengatur aktivitas masyarakat agar tidak memicu terjadinya kerumunan saat perayaan malam Tahun Baru. Tito lantas memberikan perintah kepada seluruh kepala daerah.

WowKeren - Menjelang perayaan Tahun Baru, pemerintah mempersiapkan sejumlah kebijakan untuk mencegah terjadinya kerumunan. Mengingat saat ini Indonesia telah mendeteksi varian Omicron, bahkan total kasus saat ini telah mencapai 46 kasus, maka aturan tersebut perlu diterbitkan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh kepala daerah di Indonesia untuk membuat aturan dalam rangka mencegah kerumunan saat perayaan Tahun Baru 2022. Di antaranya adalah Tito meminta agar semua alun-alun ditutup di malam Tahun Baru.

Selain itu, Tito juga kembali menekankan untuk selalu memakai masker. Hal ini selalu ditekankan berulang-ulang oleh pemerintah karena memakai masker merupakan protokol kesehatan (prokes) nomor satu yang harus dilaksanakan.

"Kemudian kerumunan, pas malam Tahun Baru tidak boleh lebih dari 50 orang," tutur Tito dalam konferensi pers di Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (27/12). "Tidak ada perayaan-perayaan, pawai-pawai, arak-arakan, pesta kembang api, alun-alun harus tutup."


Lebih lanjut, Tito menerangkan meski pemerintah melarang perayaan Tahun Baru dengan pawai, pesta kembang api, tetapi masih mengizinkan mal dan restoran buka dengan kapasitas 75 persen saat malam Tahun Baru. Namun tetap harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi agar tetap terpantau mengenai kondisi kesehatan masyarakat.

Selanjutnya, Tito memerintahkan kepada gubernur di setiap daerah untuk membuat peraturan daerah yang mengatur sanksi bagi pihak yang tidak mematuhi aturan saat malam Tahun Baru. Menurutnya, peraturan ini cukup dibuat oleh gubernur dan berlaku untuk satu provinsi.

Sebelumnya, Tito juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan Aplikasi PeduliLindungi. Aturan ini telah diteken Tito pada 21 Desember 2021 lalu, dan ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia.

Dalam SE tersebut, Tito memberikan sejumlah arahan kepada pemda dalam mengendalikan dan mencegah agar tidak terjadi penyebaran varian Omicron yang semakin meluas. Dalam aturan tersebut juga mengatur mengenai pengoptimalan penggunaan dan melakukan penegakan pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait