Mendagri Terbitkan SE Soal Omicron Untuk Kepala Daerah, Atur Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi
Nasional

Sebelumnya, Mendagri Tito diketahui berencana untuk menegakkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai pencegahan penyebaran COVID-19 varian Omicron. Kini, Tito telah menerbitkan SE.

WowKeren - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan Aplikasi PeduliLindungi. Aturan ini telah ditandatangani Tito pada 21 Desember 2021, dan ditujukan kepada para kepala daerah di seluruh Indonesia.

Dalam SE tersebut, Tito memberikan sejumlah arahan kepada para kepala daerah dalam mengendalikan dan mencegah penyebaran Omicron. Adapun langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan COVID-19 dalam SE adalah mengintensifkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dengan mengoptimalkan fungsi Satgas di masing-masing lingkungan, baik tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa, serta RT/RW, meliputi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan dukungan.

Kedua, Tito meminta agar para kepala daerah mengintensifkan tes dan pelacakan kontak erat COVID-19 untuk menemukan kasus dan mencegah penularan lebih cepat di dalam komunitas.

Selanjutnya, menerapkan protokol kesehatan lebih ketat melalui pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan), serta 3T (testing, tracing, treatment).

Keempat, melakukan komunikasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya (tokoh agama, tokoh masyarakat, ormas, pengurus tempat ibadah, pengelola tempat wisata dan mal, pelaku usaha) serta pihak terkait lainnya.


Lalu, Kepala Daerah juga diminta untuk memperkuat kapasitas rumah sakit rujukan COVID-19 dalam rangka mengantisipasi lonjakan kasus meliputi ruang perawatan isolasi dan ICU, beserta logistik pendukung.

Keenam, melakukan percepatan vaksinasi COVID-19 agar target masing-masing wilayah sesuai target yakni 70 persen dosis pertama dan lansia 60 persen. Kemudian juga diperlukan percepatan pelaksanaan vaksinasi dosis kedua.

Ketujuh, melakukan vaksinasi anak usia 6-11 tahun. Terakhir, untuk mendeteksi dini varian Omicron, kepala daerah diminta berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Sementara untuk pengoptimalan penggunaan dan melakukan penegakan pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi, Tito minta agar ada pengetatan dan pengawasan prokes di ruang publik. Ruang publik yang wajib memasang aplikasi PeduliLindungi adalah fasilitas umum dan hiburan, mal, restoran, dan tempat wisata.

Terakhir, melakukan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara konsisten dan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda). Bahkan kepala daerah juga bisa memberikan sanksi seperti pencabutan sementara atau tetap izin operasional tempat usaha.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait