Buntut Kapal Pembawa PMI Ilegal yang Tenggelam Di Perairan Malaysia, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
AFP
Nasional

Peristiwa nahas yang dialami oleh penumpang kapal pembawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal beberapa waktu lalu hingga kini masih didalami oleh pihak kepolisian.

WowKeren - Beberapa waktu lalu, kapal yang diketahui membawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal tenggelam di perairan Malaysia. Atas peristiwa ini, setidaknya 11 orang meninggal.

Kini, polisi telah menetapkan 2 tersangka buntut dari insiden tenggelamnya kapal pengangkut PMI yang berangkat lewat jalur tidak resmi di Tanjung Balau, Kota Tinggi Johor, Malaysia, itu. Hal ini disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Ramadhan menuturkan bahwa dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu diduga merupakan perekrut PMI ilegal. "Dua orang diduga sebagai pelaku tindak pidana perlindungan PMI, sebagai perekrut TKI tersebut," tutur Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/12).

Lebih lanjut, Ramadhan menerangkan bahwa tersangka pertama itu berinisial JI yang berhasil diamankan di wilayah Kelurahan Batu Besar, Batam, Kepulauan Riau. JI diduga merekrut lima imigran ilegal asal Indonesia yang juga ikut dalam rombongan kapal tersebut.


Menurut Ramadhan, 4 dari 5 imigran Indonesia yang diberangkatkan oleh tersangka JI juga menjadi korban meninggal dunia dalam peristiwa nahas tersebut. Lalu tersangka kedua adalah berinisial AS yang juga telah diamankan polisi.

Ramadhan menuturkan bahwa AS diduga ikut merikrut 4 PMI secara ilegal yang dua di antaranya juga meninggal dunia dalam insiden tersebut. Hingga saat ini, kedua tersangka yang diamankan oleh penyidik masih dilakukan pendalaman. "Masih proses untuk menindaklanjuti sampai sejauh mana perekrutan secara ilegal," terang Ramadhan.

Ramadhan mengungkapkan atas perbuatan kedua tersangka itu, penyidik Polri menjerat mereka dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran. Selain itu, Polri juga memakai Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam mendalami kasus tersebut.

"Saat ini penyidik baru menerapkan pasal penempatan dan perlindungan pekerja migran secara ilegal," papar Ramadhan. "Indikasinya ada (perdagangan orang)."

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait