Jokowi Perpanjang Status Pandemi COVID-19 di Indonesia, Dinilai Masih Berdampak ke 3 Hal Ini
Twitter/jokowi
Nasional

Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang status pandemi COVID-19 di Indonesia. Hal ini tercantum di Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 yang diteken pada 31 Desember lalu.

WowKeren - Presiden Joko Widodo memutuskan untuk kembali memperpanjang status pandemi COVID-19 di Indonesia. Hal ini tercantum di Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021 yang diteken tepat jelang pergantian tahun, yakni 31 Desember 2021.

"Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang merupakan global pandemic sesuai pernyataan World Health Organization secara faktual masih terjadi," kata Jokowi dalam Keppres tersebut, dikutip dari Kompas.com pada Minggu (2/1). "Dan belum berakhir di Indonesia."

Perihal keputusan ini, menurut Jokowi, mempertimbangkan pentingnya penetapan status faktual pandemi oleh presiden. Peraturan ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-XVIII/2020.

Selain itu, Jokowi juga menimbang pandemi dan penyebaran COVID-19 yang terjadi di Indonesia belum berakhir. Pandemi COVID-19 yang juga ditetapkan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat oleh Keppres 11/2020 serta bencana nonalam berdasarkan Keppres 1/2020 masih berdampak terhadap berbagai aspek, termasuk kesehatan, ekonomi, serta sosial.


Lantas apa implikasi dari perpanjangan status pandemi COVID-19 ini? Salah satunya adalah memberi kewenangan bagi pemerintah untuk melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2020.

Kemudian, undang-undang yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan DPR, termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi COVID-19 beserta dampaknya, dan setelah mendapatkan pertimbangan dari DPD, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Selain itu, pemerintah bisa menetapkan aturan kebijakan melalui penetapan skema pendanaan dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan maupun skema lainnya. Hal ini dilakukan dalam rangka penanganan, pengendalian, dan/atau pencegahan pandemi COVID-19 beserta dampaknya terutama di sejumlah bidang seperti kesehatan, ekonomi, serta sosial.

Sebagai informasi, Indonesia mengonfirmasi 174 kasus positif COVID-19 baru pada Minggu (2/1) hari ini. Sebanyak 190 pasien COVID-19 dikonfirmasi sembuh, sedangkan satu kasus dinyatakan meninggal dunia.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru