Kemendikbudristek Wajibkan Gelar PTM, KPAI Ingatkan Tak Paksakan Guru dan Murid Ikut Jika Sakit
Nasional

Sebelumnya, dalam SKB empat menteri mewajibkan agar seluruh sekolah bisa melakukan PTM mulai Januari 2022. Menanggapi hal ini, KPAI lantas mengingatkan untuk digelar dengan aman.

WowKeren - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mewajibkan seluruh daerah yang berada di kawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, 2, 3 untuk wajib melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM). Atas hal ini, pemda pun dilarang untuk menghalanginya.

Jumeri selaku Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) mengatakan bahwa semua sekolah di wilayah Indonesia wajib untuk melakukan PTM yang merujuk pada ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri. Menurutnya, saat ini seluruh wilayah di Indonesia berada di PPKM Level 3.

Selain itu, Jumeri juga mengungkapkan bahwa pemda tidak boleh menambah atau mengurangi peraturan yang sudah ditetapkan dalam SKB empat menteri. Mengingat PTM kali ini sebagai kewajiban, maka orangtua siswa tidak diizinkan untuk meminta pembelajaran jarak jauh (PJJ), kecuali dalam keadaan tertentu yang mendesak.

"Mulai semester dua semua siswa wajib PTM terbatas jadi tidak ada lagi dispensasi seperti semester lalu, boleh memilih di rumah atau sekolah," terang Jumeri dalam webinar, Senin (3/1).


Dalam pelaksanaan PTM kali ini, kata Jumeri, pihaknya akan terus melakukan pengawasan di semua sekolah. Untuk sekolah yang melanggar protokol kesehatan (prokes), akan dijatuhi sanksi. "Sanksi administratif dan dibina oleh Satgas COVID-19 atau tim pembina UKS setempat," jelas Jumeri.

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar sekolah dengan tegas melarang tenaga pendidik maupun siswa yang dalam kondisi tidak sehat datang ke sekolah. Pihaknya lantas meminta agar pelaksanaan PTM 100 persen bisa dilaksanakan dengan hati-hati.

Retno Listyarti selaku Komisioner KPAI meminta kepada warga sekolah yang mengalami demam, namun bukan alergi, kesulitan bernafas selain asma, diare, kehilangan rasa, tidak bisa menciym, dan sakit kepala parah dilarang pergi ke sekolah. Ia mengaku bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan pelaksanaan PTM terbatas sejak Januari 2021 lalu.

Retno lantas berharap agar temuan KPAI bisa menjadi dasar kehati-hatian pelaksanaan PTM 100 persen. Adapun temuan yang dimaksud adalah dari 72 sekolah yang diteliti, sebanyak 79,17 persen di antaranya sudah memiliki kesiapan sangat baik, baik, dan cukup. Sementara 20,83 persen di antaranya masih kurang dan sangat kurang.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru