PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, DKI Jakarta dan 3 Provinsi Ini Kompak Level 2
AFP
Nasional

Instruksi Menteri Dalam Negeri 1/2022 mengatur status PPKM di Jawa dan Bali. Total 4 provinsi kompak masuk Level 2, sedangkan PPKM Level 3 hanya berlaku di satu provinsi berikut.

WowKeren - Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2022 mengatur pelaksanaan PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa-Bali.

Salah satu wilayah yang mengalami perubahan Level PPKM adalah DKI Jakarta, yakni masuk kategori Level 2. "Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tutur Mendagri Tito Karnavian di Instruksinya, Senin (3/1).

Penetapan PPKM Level di masing-masing wilayah ini, menurut Tito, adalah tindaklanjut dari arahan Presiden Joko Widodo terkait pengendalian pandemi COVID-19. "Sesuai dengan situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19," imbuh Tito, dikutip pada Selasa (4/1).

Perpanjangan ini berlaku hingga 17 Januari 2022 mendatang. Lantas selain DKI Jakarta, wilayah mana lagi yang mengalami perubahan level asesmen PPKM?


Seperti DKI Jakarta, semua wilayah administratif di DI Yogyakarta, Banten, dan Bali juga masuk kategori PPKM Level 2. Sedangkan berikut adalah rincian detail level PPKM di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur:

Jawa Barat:

  1. Level 2: Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Tasikmalaya, Majalengka, Kota Depok, Kota Cimahi, Karawang, Indramayu, Cianjur, Bogor, Bekasi, Bandung Barat, Bandung, Sumedang, Subang, Garut
  2. Level 1: Sukabumi, Purwakarta, Pangandaran, Kota Tasikmalaya, Kota Banjr, Cirebon, Ciamis

Jawa Tengah:

  1. Level 2: Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sukoharjo, Sragen, Rembang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Klaten, Kendal, Kebumen, Karanganyar, Cilacap, Banjarnegara, Semarang, Pekalongan, Jepara, Grobogan, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, Demak
  2. Level 1: Magelang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Banyumas

Jawa Timur:

  1. Level 3: Sumenep, Sampang, Pamekasan, Bangkalan
  2. Level 2: Trenggalek, Situbondo, Ponorogo, Magetan, Madiun, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Batu, Kediri, Bondowoso, Blitar, Nganjuk, Malang, Jember
  3. Level 1: Tulungagung, Sidoarjo, Pacitan, Ngawi, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar, Jombang, Banyuwangi, Tuban, Probolinggo, Pasuruan, Mojokerto, Lamongan, Kota Pasuruan, Gresik, Bojonegoro
(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru