KSP Beber Alasan 'Ngotot' Ingin Terapkan PTM 100 Persen di Tengah Pandemi COVID-19
mmc.kalteng.go.id
Nasional

Sebelumnya, pemerintah melalui Kemendikbudristek mewajibkan sekolah untuk melaksanakan PTM 100 persen meski berada di pandemi COVID-19. Hal ini tampaknya didukung juga oleh pihak KSP.

WowKeren - Beberapa daerah di Indonesia seperti DKI Jakarta saat ini diketahui tengah melaksanakan pembalajaran tatap muka (PTM) 100 persen seperti yang diwajibkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebelumnya.

Sementara itu, Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan pemeberlakuan PTM dengan kapasitas 100 persen sudah mempertimbangkan kesiapan warga sekolah. Berdasarkan hasil monitoring yang telah dilakukan KSP, kesiapan tersebut dapat dilihat dari sarana dan prasarana protokol kesehatan (prokes) hingga pemahaman tentang COVID-19 yang sangat baik.

Selain itu, Deputi II KSP Abetnego Tarigan menuturkan bahwa capaian vaksinasi COVID-19 warga sekolah saat ini sudah hampir 100 persen. Seperti yang diketahui, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 mengizinkan siswa sebanyak 100 persen mulai sementer kedua tahun ajaran 2021/2022.

Maka dari itu, dengan aturan SKB 4 Menteri tersebut, Abetnego menuturkan bahwa sekolah bisa menyelenggarakan PTM dengan tetap mengedepankan kesehatan. Menurutnya, keselamatan warga sekolah harus tetap menjadi prioritas utama.


Lebih lanjut, Abetnego lantas mengungkapkan alasan lain pemerintah "ngotot" memberlakukan PTM dengan kapasitas 100 persen. Salah satunya adalah untuk mencegah terjadinya loss learning akibat pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang sudah hampir 2 tahun berlangsung.

"Selama pandemi kondisi pendidikan di Indonesia bisa dikatakan tertinggal dibanding dengan negara-negara lain, ini yang harus kita kejar," tutur Abetnego dalam keterangan tertulis, Selasa (4/1).

Di sisi lain, Abetnego menuturkan bahwa KSP menyebut pembelajaran jarak jauh selama pandemi COVID-19 itu dinilai memberikan beban psikologis dan merubah pola belajar peserta didik. Terlebih, keterampilan orangtua dalam mendampingi dan mengajar peserta didik juga tidak semuanya dinilai bisa sesuai dengan standar pendidik.

Dengan alasan tersebut, Abetnego menyatakan bahwa KSP mengikuti pemerintah untuk memberlakukan PTM 100 persen dengan pengawasan ketat. Adapun hal ini bisa dilakukan melalui pemeriksaan surveilans terhadap warga sekolah secara acak dan rutin kerja sama sekolah, Dinas Pendidik (Disdik), dan Dinas Kesehatan (Dinkes).

Sehingga nantinya, kata Abetnego, apabila ditemukan kasus baru COVID-19 di lingkungan sekolah, bisa langsung segera dimitasi dan cepat mengambil langkah pengendaliannya.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait