Pemprov DKI Jakarta Diminta Kemendagri Tunda Perjalanan Dinas Luar Negeri Demi Cegah Omicron
Nasional

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lantas meminta agar anggaran perjalanan luar negeri Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 103 miliar dalam RAPBD 2022 kembali dirasionalkan.

WowKeren - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta agar perjalanan luar negeri dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD DKI Jakarta 2022 dikaji ulang. Pemprov DKI diimbau untuk menunda perjalanan luar negeri mengingat situasi COVID-19 Varian Omicron.

Kemendagri meminta agar anggaran perjalanan luar negeri Pemprov DKI sebesar Rp 103 miliar kembali dirasionalkan. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-5850 Tahun 2021 tentang Evaluasi RAPBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022.

"Guna mencegah terjadinya penularan Covid varian Omicron di Indonesia maka Provinsi DKI Jakarta agar menunda pelaksanaan perjalanan dinas ke luar negeri kecuali kegiatan yang bersifat urgent," demikian isi evaluasi Kemendagri, dikutip pada Jumat (7/1).

Menurut keputusan tersebut, perjalanan dinas luar negeri hanya diperbolehkan jika bersifat mendesak. Kondisi mendesak yang dimaksud contohnya jika Pemprov DKI telah memiliki perjanjian kerjasama dengan pihak luar negeri.

"Harus dirasionalkan dengan memperhatikan aspek efektivitas, efisiensi, kepatutan dan kewajaran serta penghematan penggunaan anggaran dan disesuaikan dengan kebutuhan nyata pada masing-masing kegiatan," lanjutnya.


Sebagai informasi, Pemprov DKI menganggarkan belanja perjalanan dinas sebesar Rp 278,92 miliar dalam RAPBD DKI 2022. Anggaran tersebut dibagi dalam perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri.

Anggaran perjalanan dinas dalam negeri mencapai Rp 175,48 miliar. Secara rinci, anggaran ini terdiri atas biaya perjalanan dinas biasa sebesar Rp 1,34 miliar, belanja perjalanan dinas dalam kota Rp 174,01 miliar dan belanja perjalanan dinas paket meeting dalam kota Rp 125,7 miliar.

Sebagai informasi, Indonesia telah mendeteksi lebih dari 250 kasus Varian Omicron sejak menemukan kasus pertama pada 16 Desember 2021 lalu. Mayoritas kasus Varian Omicron tersebut terdeteksi pada pelaku perjalanan internasional alias imported cases. Mulai Jumat hari ini, Indonesia bahkan menutup pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) dari 14 negara terdampak Omicron.

"Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari," demikian kutipan SE Satgas COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Adapun 14 negara yang dimaksud antara lain negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas Varian Omicron, yakni Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Prancis. Lalu negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus Varian Omicron, yaitu Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho. Pintu masuk dari Inggris dan Denmark juga ditutup sementara karena kedua negara tersebut memiliki jumlah kasus Varian Omicron lebih dari 10 ribu.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru