KPI Akui Sudah Putus Kontrak Kerja Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Per 1 Januari
Nasional

KPI mengaku memiliki sejumlah pertimbangan hingga memutus kontrak kerja kedelapan terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual meski tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

WowKeren - Tahun lalu Indonesia digegerkan dengan pengakuan MS, seorang pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang diduga dilecehkan oleh rekan-rekan kerjanya. Penyelidikan pun bergulir hingga berujung pembebastugasan MS serta delapan terduga pelaku.

Bila kini MS sudah kembali bekerja dengan skema work from home (WFH) alih-alih berkegiatan di kantor, para terduga pelakunya telah diputus kontrak. Hal ini seperti disampaikan oleh Komisioner KPI Hardly Stefano Fenelon.

Hardly menyebut bahwa para terduga pelaku telah resmi diberhentikan per 1 Januari 2022 dengan beberapa pertimbangan kuat. "Benar, para terduga pelaku sudah tidak lagi dikontrak sebagai pegawai KPI, terhitung 1 Januari 2022," jelas Hardly kepada CNN Indonesia, Jumat (7/1).

Salah satu yang menjadi pertimbangan pemutusan kontrak kerja adalah terkait hasil penyelidikan oleh Komnas HAM. Sebab investigasi Komnas HAM menunjukkan bahwa MS benar-benar mengalami perundungan serta pelecehan oleh para terduga pelaku.


Pemutusan kontrak kerja juga dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi MS yang trauma atas kejadian tersebut. Pihaknya berharap MS bisa cepat pulih bila sudah tak lagi satu tempat kerja dengan terduga pelaku.

"Perlu upaya pemulihan terhadap korban," kata Hardly. "Salah satunya dengan tidak membiarkan korban berada dalam lingkungan kerja yang sama dengan terduga pelaku."

Hardly juga menekankan kepada para terduga pelaku agar fokus pada proses hukum yang belum tuntas di kepolisian. "Laporan korban saat ini sedang ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan oleh kepolisian," tutur Hardly.

"Oleh sebab itu, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah," lanjutnya. "Sebaiknya para terduga pelaku terlebih dahulu berkonsentrasi menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan."

Sebelumnya Komnas HAM mengungkap bahwa MS sang korban sampai mengalami post traumatic stress disorder (PTSD) akibat perundungan dan pelecehan seksual yang dialami. Bahkan Komnas HAM telah memetakan satu kejadian tertentu yang benar-benar membekas dan menimbulkan trauma mendalam bagi korban MS.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait