TNI AL Temukan Jenazah Terapung di Perbatasan RI-Malaysia, Diduga TKI Ilegal Korban Kapal Karam
AFP
Nasional

Jenazah yang diduga merupakan pekerja migran ilegal tersebut ditemukan oleh personel TNI AL yang berpatroli menggunakan kapal KRI Parang-647 di sekitar perairan Kuala Tanjung pada Jumat (7/1).

WowKeren - TNI Angkatan Laut (AL) menemukan satu jenazah diduga pekerja migran Indonesia (PMI) alias tenaga kerja Indonesia (TKI) terapung di perairan perbatasan Indonesia dan Malaysia pada Jumat (7/1). Jenazah tersebut ditemukan oleh personel TNI AL yang berpatroli menggunakan kapal KRI Parang-647 di sekitar perairan Kuala Tanjung.

Menurut Kepala Dinas Penerangan AL (Kadispenal) Laksma TNI Julius Widjojono, jenazah tersebut diduga merupakan TKI ilegal yang kapalnya kandas beberapa waktu lalu. Julius mengungkapkan bahwa jenazah tersebut ditemukan sekitar pukul 16.30 WIB.

Pengawas KRI Parang-647 awalnya melihat sebuah benda mengapung di permukaan pada jarak kurang lebih 600 yard dari kapal. Benda tersebut kemudian diidentifikasi sebagai mayat yang berada pada posisi 03 31,254 U-099 25,969 T atau sekitar 9 Nm/ 350° dari Kuala Tanjung.

"Kemudian KRI Parang menuju lokasi tersebut dan benar adanya benda tersebut adalah sesosok mayat," tutur Julius kepada VIVA Militer, Jumat malam.


Setelah itu, KRI Parang-647 menginformasikan temuan tersebut ke Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Tanjung Balai Asahan (TBA), Letkol Laut (P) Robinson Hendrik Etwiory. Letkol Robinson kemudian memerintahkan Posal Kuala Tanjung untuk melaksanakan SAR dan berkoordinasi ke Pos SAR Batubara.

"Pada pukul 19.30 WIB mayat yang berjenis kelamin laki-laki tersebut diserahkan ke Komandan Posal Kuala Tanjung," paparnya. "Setelah berkoordinasi ke BPBD Kabupaten Batu Bara, mayat diserahkan ke RSUD Kabupaten Batu Bara untuk kepentingan autopsi."

Sebagai informasi, kapal yang ditumpangi puluhan TKI ilegal karam pada Desember 2021 lalu. Puluhan pekerja tersebut sedianya akan diselundupkan dari Tanjung Uban di Kepulauan Riau, ke Johor Bahru, Malaysia.

Polda Kepri telah menahan pemilik kapal karam tersebut pada minggu pertama Januari 2022. Ia ditangkap polisi di Lobam Tanjung Uban, Bintan, Kepri, pada 2 Januari 2022 lalu. Pemilik kapal berinisial A alias S tersebut juga diduga memiliki tempat penampungan dan pemberangkatan TKI ilegal di Bintan.

Adapun mayoritas pekerja migran ilegal yang menjadi korban kapal tenggelam tersebut merupakan warga Jawa Timur. Menurut Polda Sumut, ada delapan orang yang selamat dalam kejadian ini.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait