Alasan Doddy Sudrajat berencana memindahkan makam Vanessa Angel ini kembali dibahas untuk menanggapi pelapor Rofi'i Muchlis. Diketahui Muchlis memang mempolisikan Doddy terkait rencana pemindahkan makam Vanessa.
- Trias Rohmadoni Alandari
- Senin, 10 Januari 2022 - 19:04 WIB
WowKeren - Beberapa waktu lalu ramai pemberitaan Doddy Sudrajat yang berencana memindahkan makam Vanessa Angel. Rencana Doddy membongkar makam Vanessa tersebut bukan tanpa dasar. Doddy disebut hanya menjalankan wasiat putrinya sebelum meninggal dunia.
Hal tersebut diungkap kuasa hukum Doddy, Djamaluddin Koedoeboen untuk menanggapi cuitan Muhammad Rofi'i Muchlis di media sosial terkait pemindahan makam Vanessa yang berujung laporan polisi. Diketahui Doddy memang baru saja diperiksa polisi terkait laporan Muchlis.
"Pemindahan makam kan bukan keinginan Pak Doddy semata tapi itu menjadi wasiat almarhumah yang disampaikan kepada beliau kepada tantenya bahkan kepada saudaranya pencipta lagu," kata Djamaluddin Koedoeboen di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (10/1), seperti dilansir dari Suara.
Doddy merasa bertanggung jawab karena sebagai pihak yang ditinggalkan wasiat oleh almarhumah. Disebutkan juga bahwa keluarga besar Doddy sudah sepakat untuk memindahkan makam Vanessa.
"Jadi itu adalah kewajiban yang harus dilakukan keluarga, oleh karena itu keluarga musyawarah bersama dari keluarga pak Doddy, keluarga istri beliau almarhumah juga sudah sepakat itu kan kesepakatan keluarga besar almarhumah pun yang berasal dari Maluku," jelasnya.
Doddy lalu membantah jika pemindahan makam itu direncanakan setelah Vanessa hadir dalam mimpinya. Ia menyebut keinginan Vanessa dimakamkan berdampingan dengan mendiang ibu telah disampaikan sejak lama semasa hidup.
"Wasiat itu sendiri disampaikan sudah lama dari almarhumah masih hidup," ungkapnya. "Itu kepada banyak orang. Kurang lebih 'kalau saya meninggal saya pengin agar mayat saya satu liang lahat dengan ibu saya' itu adalah poin."
"Bukan karena semata-mata karena itu (mimpi). Bukan cuma karena dari pak Doddy semata tapi dari yang lain," sambungnya. "Bahkan pencipta lagunya juga menyampaikan pada kami bahwa itu memang betul itu sudah wasiat, sudah pernah disampaikan kepada kami, sehingga beliau melakukan itu."
Seperti diketahui, Muhammad Rofi'i Muchlis yang merupakan sang pelapor kesal mengetahui rencana Doddy memindahkan makam Vanessa. Rofi'i lalu membuat video berisi janji akan memberikan ponsel untuk Doddy jika membatalkan rencana pemindahan makam.
Bukan mendapat sambutan baik, Rofi'i malah mendapat cibiran dari Doddy. Bahkan Doddy membuat tulisan yang menurut Rofi'i menyakitkan hati. Dilaporkan ke polisi, Doddy berpotensi melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 UU ITE terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media sosial.
(wk/tria)