Sempat Dilarang, Menko Luhut Kini Ungkap RI Kembali Ekspor Batu Bara
maritim.go.id
Nasional

Pemerintah sedianya menutup keran ekspor batu bara pada 1-31 Januari 2022 demi memenuhi kebutuhan dalam negeri. Namun mulai Senin (10/1) praktik ekspor batu bara kembali dilakukan.

WowKeren - Indonesia mengambil langkah mengejutkan berupa larangan ekspor batu bara per awal Januari 2022. Namun belum sebulan berlalu, pemerintah mulai kembali melonggarkan larangan ekspor tersebut, sebagaimana diungkap Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut menyebut ada belasan kapal yang mulai dilepas untuk mengekspor batu bara ke luar negeri. "Ada berapa belas kapal yang sudah berisi batu bara, telah diverifikasi malam ini, besok mulai dilepas," jelas Luhut di kantornya, Jakarta, Senin (10/1).

Menurutnya, belasan kapal tersebut adalah milik perusahaan batu bara yang sudah terverifikasi untuk melakukan kegiatan ekspor. Kapal-kapal itu sempat tertunda ekspornya usai pemerintah mengeluarkan larangan di awal tahun.

Tak berhenti sampai di situ, Luhut pun menjelaskan peluang dan perkiraan jadwal Indonesia akan membuka ekspor batu bara secara luas. Luhut menegaskan bahwa pembukaan ini akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari evaluasi pada Rabu (12/1) mendatang.


"Kapan mau dibuka ekspor semua? Itu secara bertahap, kita lihat mulai Rabu," terang Luhut.

Lantas, apa alasan pemerintah kembali membuka keran ekspor batu bara yang sebelumnya sempat dilarang? Sejalan dengan alasan larangannya yang terkait pemenuhan kebutuhan dalam negeri, Luhut menegaskan bahwa cadangan batu bara Indonesia saat ini sudah cukup.

Tak main-main, cadangan batu bara di Indonesia bisa tahan sampai paling lama 25 hari ke depan. "Pertama, semua baik. Jumlah hari itu sudah bertahap 15 hari ke arah 25 hari untuk cadangan," ungkap Luhut.

Sebagai informasi, larangan ekspor batu bara yang menuai protes banyak negara asing ini berlaku per 1 Januari 2022 sampai akhir bulan ini. Pemerintah melarang ekspor batu bara demi memenuhi kebutuhan dalam negeri. Namun keputusan ini ditentang banyak negara, seperti Jepang, Korea Selatan, hingga Filipina.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait