Dinilai Picu Ketimpangan Vaksinasi COVID-19, Kemenkes Bakal Evaluasi Syarat Daerah Beri Booster
itb.ac.id
Nasional

Program booster vaksinasi COVID-19 akan dimulai pada Rabu (12/1) di sejumlah daerah yang telah diizinkan. Namun pemerintah akan kembali mengevaluasi syarat pelaksanaan booster.

WowKeren - Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Keadilan Kesehatan menyampaikan cakupan vaksinasi COVID-19 dosis pertama dan kedua belum optimal, khususnya kelompok rentan seperti lanjut usia (lansia).

Selain itu, dengan adanya syarat daerah yang telah capai vaksinasi COVID-19 70 persen dan 60 persen lansia agar bisa menyelenggarakan pemberian dosis ketiga atau booster itu bisa memicu ketimpangan.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Kesehatan lantas akan mengevaluasi penetapan syarat daerah yang boleh melakukan penyuntikkan dosis ketiga atau booster vaksin COVID-19. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.

"Ini akan menjadi bahan masukan dan evaluasi kita dalam pelaksanaan vaksin booster kita dengan adanya kriteria minimal capaian vaksinasi dosis satu 70 persen untuk seluruh sasaran dan lansia dosis 1 minimal 60 persen," terang Nadia kepada CNNIndonesia.com, Selasa (11/1).


Lebih lanjut, Nadia menuturkan bahwa sikap tersebut diambil usai koalisi masyarakat sipil dari 29 organisasi menilai bahwa program booster vaksin COVID-19 bisa memicu ketimpangan capaian vaksinasi di daerah. Sementara mengenai desakan agar pemerintah bisa memberikan booster vaksin secara gratis, Kemenkes tetap pada opsi yang telah ditetapkan sebelumnya.

Selanjutnya, Nadia menambahkan pihaknya akan memastikan program vaksinasi booster masih menggunakan dua skema. Pertama, pemberian vaksin booster yang diprioritaskan bagi tenaga kesehatan (nakes), lansia, peserta PBI, dan kelompok dengan penyakit penyerta atau komorbid dengan immunocompromised secara gratis.

Kemudian yang kedua, kata Nadia, vaksinasi booster non program pemerintah atau mandiri dapat dibiayai oleh perorangan atau badan usaha dan dilakukan RS BUMN, RS swasta, maupun klinik swasta.

Seperti yang diketahui, program vaksinasi booster COVID-19 di Indonesia akan dimulai pada Rabu (12/1) besok. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa ada setidaknya 244 kabupaten/kota terpantau bisa melaksanakan program booster.

Di sisi lain, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah memberikan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk 5 jenis vaksin COVID-19 sebagai booster.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru