Lansia yang Tak Miliki PeduliLindungi Bisa Langsung ke Faskes Terdekat Untuk Disuntik Booster
Nasional

Lansia termasuk ke dalam kelompok prioritas untuk mendapatkan booster vaksin COVID-19 pada Rabu (12/1) hari ini. Untuk mendapatkan booster bisa diakses melalui PeduliLindungi.

WowKeren - Pemerintah telah memulai pelaksanaan pemberian vaksin COVID-19 dosis ketiga atau booster pada Rabu (12/1) hari ini. Adapun dalam pelaksanaan booster ini, lanjut usia (lansia) menjadi kelompok prioritas.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menuturkan bahwa pelaksanaan booster bisa diakses melalui aplikasi PeduliLindungi. Namun apabila ada kelompok lansia yang tidak memiliki PeduliLindungi, bisa langsung datang ke fasilitas kesehatan (faskes) daerah setempat dengan membawa KTP serta bukti vaksinasi COVID-19 dosis pertama dan kedua.

Selain itu, Kemenkes menuturkan bahwa kelompok prioritas adalah kelompok lansia dan kelompok rentan seperti mereka yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid dengan immunocompromised. Kemudian, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu menuturkan bahwa lokasi penerimaan vaksin booster dilaksanakan di seluruh puskesmas serta rumah sakit pemerintah pusat dan daerah.

"Iya, jika termasuk kelompok prioritas tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, bisa datang langsung ke faskes atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2," terang Maxi kepada CNNIndonesia.com, Rabu (12/1).


Lebih lanjut, Maxi mengatakan bahwa pelaksanaan perdana penyuntikan booster vaksin COVID-19 yang digelar pada Rabu (12/1) hari ini, dilakukan di seluruh kabupaten/kota yang memenuhi syarat. Adapun syarat yang dimaksud adalah telah mencapai vaksinasi COVID-19 dosis pertama sebanyak 70 persen, dan 60 persen dosis kedua. Sejauh ini sudah ada 244 kabupaten/kota yang memenuhi syarat tersebut.

Maxi menuturkan bahwa pelaksanaan booster pada hari ini, hanyak akan menggunakan setengah dosis. Hal ini diputuskan dengan mempertimbangkan ketersediaan jumlah vaksin COVID-19 saat ini, sehingga kebijakan masih bersifat sementara.

Mengenai pemberian vaksin booster tersebut, mencakup tiga alternatif yakni bagi warga yang mendapat vaksin primer Sinovac untuk dosis pertama dan kedua, maka diberi booster vaksin Pfizer setengah dosis. Kedua, Masyarakat yang menerima vaksin Sinovac dosis pertama dan kedua bisa diberi booster setengah dosis vaksin AstraZeneca.

Terakhir, bagi masyarakat yang menerima vaksin primer AztraZeneca untuk dosis pertama dan kedua, maka akan diberikan booster vaksin Moderna setengah dosis.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait