Stigma Perempuan di Parlemen Disebut Jadi Hambatan Politik, RUU TPKS Dinilai Sebagai Titik Balik
AFP/Adek Berry
Nasional

Polemik mengenai RUU TPKS yang tak kunjung disahkan tampaknya mulai menunjukkan titik terang. Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani telah membahas RUU TPKS dalam masa sidang pada Selasa (11/1).

WowKeren - Pada Selasa (11/1) lalu, DPR RI diketahui membuka Masa Persidangan III Tahun 2021-2022. Dalam sidang tersebut, Ketua DPR Puan Maharani akhirnya membawa Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang juga dibahas.

Menanggapi nasib RUU TPKS yang perlahan mulai menemukan titik terang, aktivis menilai bahwa hal tersebut menjadi titik balik keterwakilan perempuan di parlemen. Hal ini disampaikan oleh aktivis Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini saat bertemu dengan Puan bersama aktivis dan organisasi lainnya.

"Salah satu hambatan dalam gerakan mendorong keterwakilan perempuan politik saat ini, adanya stigma bahwa kehadiran perempuan di parlemen itu kurang berkontribusi secara substantif terhadap produk kebijakan dan anggaran yang pro perempuan," tutur Titi dalam pertemuan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (12/1).

Akan tetapi, dengan adanya RUU TPKS itu nantinya, kata Titi akan menjadi titik balik. Menurutnya, akibat dari stigma tersebut dalam bentuk jumlah juga diikuti secara substansi dengan mendorong pengesahan RUU TPKS.


"Ini juga menjadi perjuangan, tidak hanya perempuan politik di DPR, tetapi bagi kami yang melakukan penguatan keterwakilan perempuan di politik," lanjut Titi kepada Antara.

Sementara mengenai adanya narasi kriminalisasi berlebihan terhadap perempuan di dalam RUU TPKS, Titi memastikan bahwa hal tersebut tidak terbukti. Ia lantas mengambil contoh narasi yang sama sebelum pembahasan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Hingga saat ini, hal tersebut tidak terbukti.

Lebih lanjut, Titi juga mengapresiasi komitmen dari Puan yang mendorong agar RUU TPKS bisa menjadi RUU inisiatif DPR. Menurutnya, RUU TPKS itu substansinya komplet, selain penengakan hukum, juga ada perlindungan dan pemenuhan hak korban.

Maka dari itu, Titi berharap dalam pembahasan RUU TPKS ke depannya, para aktivis perempuan diberikan ruang dan secara terbuka untuk memberikan masukan guna memperkaya substansi RUU itu sendiri.

Menanggapi Titi, Puan mengatakan bahwa DPR ingin terbuka dalam menerima masukan, ketika ada hal-hal yang disampaikan. Dalam kesempatan yang sama, Puan mengungkapkan alasan tak kunjung mengesahkan RUU TPKS lantaran berhati-hati.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait