Nia Ramadhani Dijatuhi Vonis 1 Tahun Penjara, Mantan Kepala BNN Punya Pendapat Begini
Instagram/ardibakrie
Selebriti

Atas kasus penyalahgunaan narkoba, Nia Ramadhani dan suami Ardi Bakrie serta sopirnya telah divonis satu tahun penjara. Menjadi perdebatan, Mantan Kepala BNN berpendapat begini.

WowKeren - Nia Ramadhani berserta suaminya Ardi Bakrie, dan juga sopirnya telah dijatuhi vonis satu tahun penjara. Hukuman yang sudah ditetapkan itu rupanya menuai perdebatan dari berbagai pihak.

Meski sebagian pihak menilai hukuman itu setimpal, mantan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Purnawirawan Anang Iskandar menilai kurang tepat. Menurut mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) tersebut, baik Nia, Ardi, maupun sopirnya seharusnya direhabilitas.

"Kalau di hukum ada UU Narkotika, itu ya kan perlu dipahami oleh semuanya termasuk hakim-hakim seluruh Indonesia. Bahwa hukuman bagi terdakwa yang terbukti sebagai penyalahgunaan, itu hukumannya rehabilitasi, bukan penjara. Itu (menurut) UU Narkotika," jelas Anang Iskandar, melansir dari Suara.com saat dihubungi lewat sambungan telepon pada Kamis (13/1).

Majelis hakim memberikan hukuman atas pertimbangan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya belum masuk kualifikasi sebagai pecandu. Di saat yang sama, mereka menggunakan secara sadar sehingga belum bisa dimasukkan dalam kualifikasi korban penyalahgunaan narkoba.


Namun menurut mantan Kepala BNN, ketiga terdakwa seharusnya direhabilitasi alih-alih dihukum penjara. Kemudian Anang Iskandar menyatakan bahwa setiap hakim seharusnya memahami UU Narkotika. Dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkoba secara yuridis, hakim wajib (Pasal 127/1) memutuskan atau menetapkan terdakwa seperti Nia untuk menjalani rehabilitasi sebagai bentuk hukuman (Pasal 103).

"Kalau Nia cs melakukan wajib lapor pecandu ke IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) maka status pidana Nia cs menjadi tidak dituntut pidana. Sedangkan kalau Nia cs ketika pertama kali menggunakan narkotika karena dibujuk, dirayu, ditipu, diperdaya, bahkan dipaksa menggunakan narkotika maka disebut korban penyalahgunaan narkotika. Kalau Na cs sudah berulang kali menggunakan narkotika disebut pecandu," terang Anang.

Dengan catatan, sesuai Pasal 54 hakim wajib memperhatikan kondisi taraf ketergantungan. Kemudian menilik Pasal 55, hakim harus meninjau ada tidaknya unsur yang bisa menggugurkan tindak pidana terdakwa.

"Penyalahgunaan narkotika baik sebagai korban penyalahgunaan maupun pecandu secara yuridis wajib menjalani rehabilitasi (Pasal 54)," tutupnya.

(wk/inta)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait