Gaga Muhammad Bakal Ajukan Banding Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara, Sebut Hakim Beda Persepsi
WowKeren/Fernando
Selebriti

Gaga Muhammad menghadapi kasus hukum atas laporan mendiang Laura Anna tentang kecelakaan yang terjadi pada akhir 2019. Dianggap tak merasa bersalah, hakim menjatuhkan hukuman 4,5 tahun.

WowKeren - Gaga Muhammad telah divonis hukuman 4,5 tahun penjara sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh. Hakim Pengadilan Jakarta Timur menyebut Gaga tidak menunjukkan rasa bersalah. Sebelumnya Gaga memang sempat membacakan pleidoi yang justru menuding mendiang Laura lalai menggunakan sabuk pengaman.

Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Gaga Muhammad mengatakan bahwa sang klien akan mempertimbangkan banding dalam waktu 7 hari ke depan. Namun ia mengungkap besarnya kemungkinan mengajukan banding terkait keputusan hukuman 4,5 tahun penjara yang diterima Gaga.

"Kalau putusan itu Anda sudah dengar sendiri di mana Majelis Hakim memutuskan 4,5 tahun," ujar Fahmi Bachmid saat ditemui WowKeren pada Rabu (19/1). "Saya bilang ke Gaga untuk pikir-pikir, kami punya waktu 7 hari untuk mengambil sikap, apakah banding atau tidak."

"Tapi besar kemungkinan kita akan mengajukan banding," sambungnya. "Tapi waktu banding kami masih pertimbangkan 7 hari sejak putusan ini, paling lambat dalam waktu 7 hari setelah diputuskan. Apakah banding atau tidak tujuh hari lagi kita putuskan, tapi besar kemungkinan kita banding."


Sebagai kuasa hukum, Fahmi Bachmid merasa bahwa Gaga Muhammad harus mengajukan banding karena fakta-fakta di persidangan malah dianggap asumsi. Oleh sebab itu, Gaga Muhammad perlu meluruskan beda persepsi tersebut.

"Ada persoalan beda persepsi, beda pandangan, beda pertimbangan Majelis Hakim, punya persepsi tentang apa yang kami dalilkan jadi asumsi," terang Fahmi Bachmid. "Padahal itu fakta-fakta di persidangan, bukan asumsi, itu adalah realita. Nanti saya akan ajukan semua dalam persoalan banding yang akan datang."

Selain itu, kondisi Laura Anna yang lumpuh pasca kecelakaan pada 2019 tersebut dinilai karena dua kelalaian. Fahmi Bachmid menyebut ada kelalaian di lokasi kecelakaan serta rumah sakit yang menangani Laura Anna sehingga perlu diungkap kembali.

"Apa yang menjadi alasan kami banding, nanti kami sampaikan," tutup Fahmi. "Yang jelas ada beberapa hal yang menjadi catatan kami tentang fakta di persidangan, yaitu tentang ada dua kejadian yang sampai saat ini masih saya berpendapat bahwa ada kelalaian di kilometer 70 yang menyebabkan ada kejadian juga di rumah sakit."

(wk/nere)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru