Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara Usai Dinilai Hakim Tak Tunjukkan Rasa Bersalah
WowKeren/Fernando
Selebriti

Sidang putusan hari ini Rabu (19/1) menyatakan Gaga Muhammad benar lalai dalam berkendara dan menerima vonis hukuman selama 4,5 tahun kurungan penjara serta denda sebanyak Rp 10 juta.

WowKeren - Perjuangan Laura Anna untuk menuntut keadilan atas kecelakaan yang dialaminya karena kelalaian sang mantan kekasih, Gaga Muhammad hingga membuatnya lumpuh tak berakhir sia-sia. Kini, hakim dalam sidang putusan menetapkan Gaga Muhammad bersalah dan terbukti lalai dalam berkendara.

Akibatnya, Gaga Muhammad divonis dengan masa kurungan penjara selama 4,5 tahun dan diwajibkan membayar denda sebanyak Rp 10 juta. Bila Gaga atau keluarganya tak mampu membayar denda yang telah ditetapkan, pria berusia 21 tahun itu harus menggantinya dengan masa kurungan dua bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya menyebabkan korban luka berat," ungkap Hakim saat sidang yang dihadiri WowKeren di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (19/1). "Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta dengan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan."


Hal yang memberatkan vonis terdakwa lantaran hakim menilai Gaga sama sekali tak menunjukkan rasa bersalah selama beberapa kali persidangan. Gaga disebut terus menerus mencari kesalahan Laura Anna yang berstatus sebagai korban hingga mengalami kelumpuhan bahkan telah meninggal dunia.

"Yang memberatkan terdakwa di persidangan menyampaikan penyesalannya dan rasa bersalahnya namun majelis hakim tidak melihat konsistensi atas pernyataan tersebut, di persidangan terdakwa tidak menunjukan rasa bersalahnya," papar hakim dalam sidang. "Terdakwa malah berusaha mencari unsur kesalahan dan kelalaian korban yakni luka berat yang dialami korban adalah bagian dari kesalahan korban sendiri yaitu tentang korban tidak menggunakan sabuk pengaman."

Hakim juga membenarkan jika Gaga tak memberikan bantuan materi apapun kepada Laura dan keluarganya. Tak cuman itu, Gaga juga diklaim tak memiliki itikad baik untuk berdamai hingga keluarga Laura Anan menuntut kompensasi sebesar Rp 2,6 miliar.

"Terdakwa tidak memberikan bantuan materi apapun atau itikad baik membantu korban keluarganya menghadapi kelumpuhan yang dialami korban, sehingga keluarga korban menuntut kompensasi kerugian sebesar Rp 2,6 milyar rupiah," pungkas vonis hakim.

(wk/Sisi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait