RI Catat 2 Kasus Kematian Omicron Pertama, Kemenkes Ungkap Ada Komorbid
Los Angeles Times/Irfan Khan
Nasional

Pada Sabtu (22/1), Kementerian Kesehatan mengungkapkan adanya dua pasien konfirmasi Omicron yang meninggal dunia. Kedua pasien tersebut dilaporkan memiliki penyakit penyerta alias komorbid.

WowKeren - Indonesia mencatat kasus kematian pertama pada pasien COVID-19 Varian Omicron. Pada Sabtu (22/1), Kementerian Kesehatan mengungkapkan adanya dua pasien konfirmasi Omicron yang meninggal dunia. Kedua pasien tersebut dilaporkan memiliki penyakit penyerta alias komorbid.

"Satu kasus merupakan transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat," ungkap Juru Bicara Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi, dilansir situs resmi Kemenkes. "Dan satu lagi merupakan pelaku perjalanan luar negeri, meninggal di RSPI Sulianti Saroso."

Sementara itu, hingga Sabtu hari ini tercatat sudah ada 1.161 kasus konfirmasi Omicron ditemukan di Tanah Air. Secara nasional, Indonesia mencatat 3.205 kasus positif baru pada hari ini. Kenaikan kasus COVID-19 harian ini disebut Kemenkes sebagai implikasi dari peningkatan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia.

Untuk mengantisipasi penyebaran Omicron di Indonesia, pemerintah telah melakukan sejumlah upaya. Antara lain menggencarkan 3T terutama di wilayah pulau Jawa dan Bali, peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, menggencarkan akses telemedisin, serta meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan COVID-19 di rumah sakit.


Kemenkes sendiri baru-baru ini telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia. Dalam aturan baru ini, pasien konfirmasi Omicron dengan gejala ringan atau tanpa gejala sudah boleh menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah masing-masing jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Adapun syarat klinisnya antara lain berusia di bawah 45 tahun, tidak memiliki penyakit penyerta alias komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Sedangkan syarat rumah untuk pasien Omicron yang hendak isoman antara lain bisa tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi apabila tinggal di lantai terpisah dari penghuni rumah lainnya. Selain itu ada kamar mandi di dalam rumah yang terpisah dengan penghuni rumah lainnya, serta bisa mengakses pulse oksimeter.

"Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat," demikian kutipan SE Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022. "Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat. Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru