Pengakuan Mengejutkan Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat: Aku Nyaman Di Situ...
YouTube/InfoLangkat
Nasional
Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Kesaksian penghuni kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin, mengejutkan. Selain nyaman, penghuni juga merasa dirawat baik.

WowKeren - Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin alias Cana, menggegerkan publik. Sel manusia itu diduga terkait dengan perbudakan para pekerja kebun kelapa sawit. Namun hal berbeda disampaikan oleh Cana.

Sebelum terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Cana sempat berbicara tentang kerangkeng manusia ini lewat YouTube resmi Pemkab Langkat pada 27 Maret 2021. Diakui Cana, tempat itu sengaja dibuat sebagai panti rehabilitasi narkoba.

Seorang penghuni kerangkeng di rumah Cana, Fredi Jonathan, sempat buka suara seputar kondisi di dalam sel. Menurut Fredi, ia semakin gemuk dan terawat selama berada di sana. Ia bahkan blak-blakkan mengaku nyaman berada di dalam kerangkeng.

"Kalau menurut aku nyaman aku di situ, Bang, karena makin sehat aku, Bang, kuakui," ungkap Fredi setelah dibawa dari kerangkeng ke Kantor Camat Kuala, Langkat, Selasa (25/1). "Sehat, gemuk. Itu yang kualami."

"Karena dulu pertama masuk aku kan kurus, enggak teratur lah aku bilang bang. Semenjak aku di dalam itu kan, kita di situ dididik teratur, olahraga tiap pagi, aktivitas pun kita setiap pagi bersih-bersih kan di pinggir kolam itu saya nyapu-nyapu," lanjut Fredi.


Hal yang sama juga diungkap oleh penghuni lainnya, Jefri. Ia membantah tudingan adanya tindak kekerasan di dalam sel.

"Iya (pecandu). Satu kerangkeng 14 orang, pecandu semua. Empat bulan, sehat, makin gemuk," ujar Jefri. "Saya lihat enggak pernah (ada siksaan)."

Di sisi lain, satu diantara orangtua penghuni, Tulen Beru Sitepu, juga ikut buka suara. Bersama warga lain, ia mengusir petugas kepolisian saat menyambangi kediaman Cana. Tulen pun ikut mengungkap sisi baik keluarga Cana.

"(Perawatan) Gratis. Malah pulang dikasih uang baju, setelah pulang dipekerjakan," beber Tulen. "Ada yang jaga tahanan, ada yang jadi Satpol PP, ada yang di pabrik."

Sementara itu, jika terbukti melakukan perbudakan, Cana disebut-sebut akan terjerat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman tindak pidana perdagangan orang adalah pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta dikenakan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

(wk/diah)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait