Menkumham Resmikan Aplikasi M-Paspor, Mengurus Keimigrasian Kini Jadi Lebih Mudah
Instagram/yasonna.laoly
Nasional

Kemenkumham meluncurkan aplikasi layanan yang memudahkan untuk mengurus hal berkaitan dengan keimigrasian dan paspor. Adapun aplikasi tersebut disebut sebagai M-Paspor.

WowKeren - Pada akhir Desember 2021 lalu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah melakukan Soft Launching aplikasi M-Paspor. Adapun aplikasi tersebut memudahkan pemohon paspor untuk mengajukan permohonan hanya dengan mengunggah berkas.

Sehingga, pemohon sudah tidak perlu lagi menunggu lama petugas untuk mengunggah dan memasukkan data permohonan. Sebelumnya, aplikasi tersebut baru bisa diakses di 3 kantor Imigrasi yakni Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Tangerang.

Namun kini seluruh masyarakat Indonesia sudah bisa mengakses aplikasi M-Paspor untuk kemudahan dalam pelayanan paspor dan keimigrasian. Aplikasi ini sendiri diketahui telah diresmikan oleh Menkumham Yasonna H Laoly dan dilakukan bertepatan dengan Peringatan Hari Bakti Imigrasi ke-72 yang berlangsung pada Kamis (27/1) di Graha Pengayoman Kemenkumham Kuningan, Jakarta Selatan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana mengatakan bahwa aplikasi M-Paspor diterapkan dengan tujuan agar pelayanan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan cepat. "Pendaftaran permohonan dilakukan secara online dan nantinya verifikasi faktual berupa pengecekan data dan berkas tetap wajib dilakukan petugas imigrasi melalui wawancara," tutur Widodo dalam keterangannya, Jumat (28/1).


Di sisi lain, Koordinator Humas Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menambahkan bahwa aplikasi M-Paspor, juga memberikan beberapa kemudahan bagi pemohon dalam mengunggah berkas secara mandiri, memilih lokasi wawancara, hingga jadwal kedatangan sesuai keinginannya.

"Melalui M-Paspor, pemohon dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi. Jadi, saat di kantor imigrasi pemohon cukup menunjukkan saja berkas aslinya saat wawancara sehingga memangkas waktu tatap muka," jelas Angga.

Selain itu, kata Angga, fitur-fitur unggulan M-Paspor di antaranya adalah Pembayaran PNBP di Awal, Cek Status Permohonan Paspor, Validasi NIK Dukcapil, Reschedule Jadwal Kedatangan dan Integrasi Dokumen Perjalanan RI. Sementara untuk pembayaran sendiri dilakukan sebelum wawancara di kantor imigrasi.

Untuk pembayaran, Angga mengungkapkan bisa dilakukan melalui Bank, marketplace seperti Tokopedia dan Bukalapak, Kantor Pos serta Indomaret. "Batas waktu pembayaran yaitu dua jam setelah dokumen diunggah," tandas Angga.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait