Ada Indikasi Perdagangan Orang di Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, LPSK Lakukan Upaya Proaktif
Nasional

LPSK terus memantau perkembangan kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. LPSK mengungkap temuan adanya indikasi perdagangan orang dalam kasus tersebut.

WowKeren - Berbagai pihak terus mengawal dan mendukung penyelidikan terhadap temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambut baik keputusan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang mau memberikan asistensi pada kasus temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat tersebut.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menilai langkah Bareskrim dapat dimaknai sebagai keseriusan Polri untuk mengusut tuntas sejumlah temuan dugaan tindak pidana yang terjadi di kediaman Bupati Langkat. Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan LPSK, kerangkeng manusia yang ditemukan tidak layak disebut sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba. Tempat itu lebih tepat dikatakan sebagai rutan ilegal.

Dari sejumlah fakta yang ada, LPSK juga beranggapan bahwa Polri memang perlu untuk mendalami kasus tersebut lebih jauh. Hal itu karena ditemukan adanya dugaan sejumlah pelanggaran pidana. Di antaranya dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian sejumlah penghuni kerangkeng hingga perdagangan orang.

“Berdasarkan fakta yang ada, kami menemukan indikasi adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penganiayaan yang menyebabkan kematian dan perampasan kemerdekaan seseorang” ungkap Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangan tertulis pada Minggu (/2) kemarin.


Hasto Atmojo Suroyo menilai sikap tegas Polri akan menjadi suntikan moral bagi para korban dan keluarganya untuk berani memberikan keterangan penting dalam proses pengungkapan perkara. Hasto Atmojo Suroyo menyebut masih banyak korban yang lebih memilih diam serta tidak ingin memperpanjang masalah.

Hasto Atmojo Suroyo juga memastikan LPSK akan selalu siap memberikan perlindungan kepada para saksi dan korban dalam kasus tersebut. Tujuannya untuk memberikan rasa aman bilamana keterangan mereka dibutuhkan untuk mengungkap perkara.

“Kami sangat terbuka bila para saksi dan korban ingin mendapatkan perlindungan. Kemarin kami sudah lakukan upaya proaktif dan saat ini menunggu mereka mengajukan permohonan ke LPSK," pungkas Hasto Atmojo Suroyo.

Sebelumnya, pihak kepolisian juga mengungkap temuan soal meninggalnya 3 orang penghuni kerangkeng tersebut sejak tahun 2015 silam. Kini masalah itu juga sudah dalam penyidikan kepolisian.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait