Susi Air Somasi Bupati dan Sekda Malinau Usai Pesawatnya Diusir Paksa, Minta Ganti Rugi Rp 8,9 M
Nasional

Somasi ini dilayangkan pasca pesawat Susi Air dipindahkan paksa dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, pada Rabu (2/2) lalu.

WowKeren - Maskapai Susi Air akhirnya melayangkan somasi kepada Bupati Malinau Wempi Welem Mawa dan Sekretaris Daerah Malinau Ernes Silvanus. Somasi ini dilayangkan pasca pesawat Susi Air dipindahkan paksa dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, pada Rabu (2/2) lalu.

Manajemen Susi Air meminta Pemkab Malinau untuk meminta maaf secara tertulis atas pemindahan paksa pesawat mereka. Pihak Susi Air bahkan meminta Pemkab Malinau untuk membayar ganti rugi senilai Rp 8,9 miliar yang disebut sebagai kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance, dan pemindahan barang-barang.

Dua hal tersebut diminta segera dilaksanakan dalam tiga hari setelah surat somasi dilayangkan. Apabila diabaikan, pihak Susi Air mengingatkan akan ada langkah hukum selanjutnya.

"VISI LAW OFFICE sebagai kuasa hukum secara resmi mengirimkan Somasi/teguran pada hari Senin, tanggal 7 Februari 2022 dan ditujukan kepada dua pihak yakni (1) Sdr. Wempi Wellem Mawa (Bupati Malinau) dan (2) Sdr. Ernes Silvanus (Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau)," tutur Donal Fariz selaku kuasa hukum Susi Air dalam keterangannya, Senin (7/2). "Somasi dikirimkan kepada dua pihak tersebut karena dinilai paling bertanggungjawab atas persoalan pengusiran Susi Air dari Hanggar."


Pengerahan Satpol PP oleh Pemkab Malinau untuk memindahkan pesawat Susi Air diduga merupakan tindakan melawan hukum. Pasalnya, hal itu tidak sesuai dengan tugas Satpol PP yang diatur dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi.

"Pengerahan anggota Satpol PP dan anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau yang tidak sesuai dengan tugas dan kewenangannya telah diduga telah melakukan tekanan dan paksaan dengan cara pengerahan pasukan secara berlebihan dan tetap memaksa melakukan eksekusi meskipun OPS Susi Air telah menolak dan tidak menandatangani berita acara eksekusi sehingga hal tersebut diduga sudah melanggar Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP," paparnya.

Sebelumnya, Direktur Utama Susi Air, Zulkarnain Adinegara mengatakan pengusiran pesawat dari Hanggar Malinau tidak sepatutnya dilakukan. Menurutnya, proses pengusiran itu harus ada komunikasi terlebih dahulu dengan Susi Air.

Di sisi lain, Kadis Perhubungan Malinau Muhammad Kadir mengungkapkan pengusiran sesuai prosedur dan telah berkoordinasi dengan operator maskapai milik mantan menteri KKP Susi Pudjiastuti itu. Pengosongan hanggar juga disaksikan oleh perwakilan Susi Air dan Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Malinau.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait