Somasinya Belum Dijawab Bupati dan Sekda Malinau, Begini Tanggapan Susi Air
Instagram/susiairofficial
Nasional

Permintaan dalam somasi tersebut diminta segera dilaksanakan dalam tiga hari setelah surat dilayangkan. Dengan demikian, hari terakhir somasi Susi Air tersebut jatuh pada Kamis (10/2) hari ini.

WowKeren - Maskapai Susi Air diketahui telah melayangkan somasi kepada Bupati Malinau Wempi Welem Mawa dan Sekretaris Daerah Malinau Ernes Silvanus pada Senin (7/2). Pemkab Malinau diminta untuk meminta maaf secara tertulis atas pemindahan paksa pesawat Susi Air dan membayar ganti rugi senilai Rp 8,9 miliar.

Dua hal tersebut diminta segera dilaksanakan dalam tiga hari setelah surat somasi dilayangkan. Dengan demikian, hari terakhir somasi Susi Air tersebut jatuh pada Kamis (10/2) hari ini.

Hingga hari terakhir, Wempi dan Ernes disebut belum memberikan jawaban somasi yang dilayangkan Susi Air. "Belum ada jawaban," ungkap kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, kepada Tribunnews pada Kamis.


Menurut Donal, pihaknya akan menyiapkan langkah hukum selanjutkan jika somasi tersebut tetap tak mendapat respons. "Kalau tidak ada itikad baik, maka kami akan lanjutkan ke proses hukum selanjutnya," tutur Donal.

Sementara itu, pihak Visi Law Office selaku kuasa hukum Susi Air menyatakan bahwa mereka menunggu itikad baik Bupati dan Sekda Malinau hingga tengah malam nanti. "Kami di VISI Law Office sebagai kuasa hukum menunggu jika ada niat baik Bupati dan Sekda untuk menyelesaikan masalah hukum ini hingga Pukul 24.00 WIB malam," jelas mereka.

Sebagai informasi, pihak kuasa hukum Susi Air menilai bahwa Bupati dan Sekda Malinau merupakan pihak yang paling bertanggungjawab atas persoal pengusiran pesawat mereka dari hanggar, oleh sebab itu somasi dilayangkan kepada dua pejabat tersebut. Pihak manajemen juga menuntut ganti rugi senilai Rp 8,9 miliar yang disebut sebagai kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance, dan pemindahan barang-barang.

"VISI LAW OFFICE sebagai kuasa hukum secara resmi mengirimkan Somasi/teguran pada hari Senin, tanggal 7 Februari 2022 dan ditujukan kepada dua pihak yakni (1) Sdr. Wempi Wellem Mawa (Bupati Malinau) dan (2) Sdr. Ernes Silvanus (Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau)," tutur Donal Fariz selaku kuasa hukum Susi Air dalam keterangannya, Senin (7/2). "Somasi dikirimkan kepada dua pihak tersebut karena dinilai paling bertanggungjawab atas persoalan pengusiran Susi Air dari Hanggar."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait