Dana JHT Masih Bisa Dicairkan 100 Persen Sebelum Usia 56 Tahun, Simak Syarat dan Caranya!
Pxhere
Nasional

Peserta BPJS Ketenagakerjaan saat ini masih bisa mencairkan JHT 100 persen meski belum mencapai usia 56 tahun. Pasalnya, aturan baru tersebut baru berlaku tiga bulan sejak diundangkan pada 4 Februari 2022 lalu.

WowKeren - Aturan baru soal jaminan hari tua (JHT) belakangan ramai diperbincangkan. Banyak pekerja yang mengkritik aturan JHT baru bisa cair 100 persen saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.

Meski demikian, peserta BPJS Ketenagakerjaan saat ini masih bisa mencairkan JHT 100 persen meski belum mencapai usia 56 tahun. Pasalnya, aturan baru tersebut baru berlaku tiga bulan sejak diundangkan pada 4 Februari 2022 lalu. Dengan demikian, peserta masih bisa mencairkan dana JHT full hingga bulan Mei 2022 mendatang.

Menurut laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, pencairan JHT secara online dapat dilakukan oleh peserta yang mencapai usia 56 tahun, peserta yang mengundurkan diri, dan juga peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui penetapan pengaduan hubungan industri; atau karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja; atau karena Permasalahan Hukum atau Tindak Pidana. Selain itu, peserta yang meninggalka wilayah Indonesia dan kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagai 10 persen) juga bisa melakukan klaim.


Peserta harus menyiapkan sejumlah dokumen untuk mengajukan pencairan JHT. Antara lain:

  1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  2. KTP
  3. Kartu Keluarga
  4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak
  5. Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif
  6. Foto Diri terbaru (tampak depan)
  7. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp 50 juta)

Sementara itu, berikut tahapan yang harus dilalui untuk melakukan pencairan dana JHT secara online:

  1. Kunjungi laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Isi data diri
  3. Unggah seluruh dokumen persyaratan dan foto, dengan ukuran maksimal 6 MB
  4. Konfirmasi pengajuan
  5. Peserta akan mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan via email
  6. Petugas akan menghubungi peserta untuk melakukan verifikasi data melalui wawancara via video call
  7. Saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang terlampir di formulir

Peserta juga bisa melakukan pencairan dana JHT secara langsung arau melalui kantor cabang. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan
  2. Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar kantor cabang
  3. Scan QR Code yang ada di kantor cabang
  4. Isi data pada kolom yang tersedia dengan lengkap
  5. Unggah dokumen persyaratan klaim
  6. Peserta akan mendapat notifikasi pengajuan berhasil dilakukan
  7. Tunjukkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrian
  8. Tunggu panggilan wawancara sesuai nomor antrian
  9. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, peserta akan mendapat tanda terima
  10. Tunggu saldo JHT masuk ke rekening
(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru