Majelis hakim sebelumnya telah memvonis Azis Syamsuddin hukuman penjara 3,5 tahun dan hak politik dicabut selama 4 tahun. Pihaknya pun memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Jumat, 18 Februari 2022 - 13:28 WIB
WowKeren - Terdakwa kasus suap Azis Syamsuddin sebelumnya telah divonis hukuman penjara 3,5 tahun dengan subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, Azis juga didenda Rp250 juta atas kasus suap penanganan perkara yang menjeratnya.
Hakim menilai bahwa Azis terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, dan juga pengacara Maskur Husain dengan uang senilai RP3.099.887.000 dan USD36 ribu.
Selain vonis hukuman penjara, hakim juga mencabut hak politik Azis selama empat tahun. Artinya, selama empat tahun Azis tidak memiliki hak untuk dipilih dalam semua jabatan publik.
Adapun vonis yang diberikan oleh hakim itu diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni 4 tahun dan 2 bulan penjara. Majelis Hakim pun membeberkan apa saja hal yang memberatkan dan meringankan dalam vonis Azis tersebut. Salah satu hal yang memberatkan hukuman Azis adalah lantaran berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya di persidangan.
Kemudian hal yang memberatkan lainnya adalah perbuatan terdakwa, dalam hal ini Azis, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa telah merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Kemudian terdakwa juga tidak mengakui kesalahannya hingga berbelit-belit selama persidangan. Sedangkan untuk hal yang meringankan vonis hukuman Azis adalah terdakwa tidak pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.
Atas perkembangan itu lah majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis kepada Azis yang dinilai bersalah melakukan korupsi. Hal ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis.
"Menimbang setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, maka hukuman yang akan dijatuhkan terhadap diri terdakwa dipandang sudah pantas layak dan adil," tutur Damis dalam persidangan.
Sementara itu, dalam nota pembelaannya, Azis merasa tidak memberikan suap terhadap Robin. Ia mengaku hanya memberikan Rp210 juta kepada Robin. Ia bersikeras bahwa uang tersebut merupakan bantuan kemanusiaan kepada Robin yang pada kala itu sedang membutuhkan.
Kemudian Azis pun menyatakan siap meninggalkan dunia politik apabila dinyatakan bebas. Adapun keyakinan majelis hakim bahwa Azis terbukti memberi suap seperti dalam dakwaan lantaran keterangan terdakwa hanya berdiri sendiri tanpa didukung bukti lain.
(wk/tiar)