Berawal Laporan Orang Hilang, Terungkap Aksi Bejat Wanita di Lampung Cabuli Gadis Remaja
Nasional

Wanita muda di Lampung melakukan tindakan asusila pada seorang gadis remaja yang sudah hilang sejak Januari lalu. Wanita muda itu sudah berulang kali mencabuli korban.

WowKeren - Aksi pelecehan seksual dilakukan seorang wanita muda di Tulang Bawang, Lampung. Yang mengejutkan, korbannya ternyata juga seorang perempuan yang masih berusia remaja.

Aksi bejat wanita muda itu terungkap berawal dari laporan orang hilang. Orangtua korban melaporkan anak gadisnya hilang sejak pertengahan Januari lalu.

Polsek Banjar Agung berhasil menangkap pelaku tindak asusila dengan korban anak dibawah umur. Pelaku diamankan di sebuah rumah yang ada di Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

"Pelaku adalah perempuan dewasa berinisial DM alias MA alias AF (22), warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Penawar Tama," ungkap Kapolsek Banjar Agung Kompol Abdul Muthalib, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, Rabu (16/02).

Menurut Kapolsek, penangkapan pelaku tindak asusila ini berdasarkan laporan dari SN (38), warga Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang merupakan bapak kandung korban.


SN melaporkan anak kandungnya yang merupakan seorang perempuan berinisial TR (16), telah hilang bersama dengan adik keponakannya berinisial S (11) sejak Sabtu 15 Januari lalu.

"Setelah dilakukan pencarian, akhirnya diketahui bahwa korban dan adik keponakannya itu berada di wilayah hukum Polsek Banjar Agung," papar Abdul Muthalib.

Berdasarkan dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui jika dalam pelarian itu pelaku telah melakukan tindak asusila kepada korban sebanyak 7 kali di tempat dan waktu yang berbeda.

"Jadi korban ini dibawa kabur oleh pelaku. Dan selama dalam kekuasaan pelaku, korban ini mengalami tindak asusila yang dilakukan oleh pelaku sebanyak tujuh kali,ā€¯ungkap Abdul Muthalib.

Mantan Kasat Intelkam Polres Mesuji ini menambahkan bahwa pelaku ini merupakan seorang perempuan dewasa yang berpenampilan menyerupai seorang laki-laki.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak atau Pasal 292 KUHP. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru