Ada 20 Juta Orang di RI Status Vaksinasi COVID-19 yang Drop Out, Kemenkes Ungkap Penyebabnya
AFP
Nasional

Di Indonesia ternyata masih ada banyak orang yang belum mendapat suntikan dosis kedua vaksin COVID-19, bahkan lebih dari 6 bulan. Sebelumnya, Kemenkes pun telah mengatakan bagi mereka yang drop out, wajib mengulang vaksinasi.

WowKeren - Vaksinasi COVID-19 di masa pandemi seperti sekarang ini menjadi hal wajib untuk dilakukan bagi setiap manusia di berbagai negara dunia, termasuk Indonesia. Seperti yang diketahui, selama ini, pemerintah telah menggalakkan vaksinasi COVID-19, bahkan saat ini tengah menjalankan vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Namun belum lama ini, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengungkapkan ada sekitar 20 juta warga Indonesia yang status vaksinasinya drop out. Adapun status ini ditujukan kepada mereka yang belum juga melengkapi vaksinasi COVID-19 hingga dua dosis.

Mengenai status vaksinasi COVID-19 warga Indonesia yang di-drop out, Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi menerangkan bahwa faktor penyebabnya adalah mereka yang tidak kunjung disuntik penuh dua dosis vaksin. Ia pun mengungkapkan alasan lainnya.

"Umumnya tidak (vaksin), enggan untuk mendapat vaksinasi karena merasa sudah sehat dan cukup mendapat 1 (dosis) vaksin," ungkap Nadia kepada Kumparan, Sabtu (19/2).


Lebih lanjut, Nadia menuturkan bahwa faktor lainnya adalah ada warga yang pada vaksinasi COVID-19 pertama diketahui mengalami efek samping, sehingga enggan atau takut apabila harus divaksin lagi. "Ada juga yang masih takut dengan efek samping," imbuhnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa Jawa Barat menjadi provinsi terbanyak yang warganya belum divaksin dua dosis dalam rentang waktu 1-5 bulan. Maka dari itu, ia mengimbau kepada seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mendukung warganya dalam rangka melakukan vaksinasi, khususnya dosis kedua, daripada drop out.

"Dimohon kepada seluruh kepala dinas kesehatan seluruh provinsi maupun di tingkat kabupaten kota untuk serius melakukan arahan pemerintah pusat," tutur Wiku dalam keterangannya, Kamis (17/2). "Di antaranya segera melakukan vaksin dosis kedua bagi sasaran yang mengalami drop out dalam waktu kurang atau sama dengan 6 bulan."

Di sisi lain, Kemenkes juga telah menerbitkan aturan terhadap warga yang belum melakukan vaksinasi COVID-19 dosis kedua lebih dari 6 bulan atau drop out, maka diharuskan untuk mengulang proses vaksinasi dari awal. Aturan ini tertuang dalam urat Edaran Kemenkes Nomor SR.02.06/11/921/2022 tentang Pemberian Vaksinasi COVID-19 bagi Sasaran Drop Out.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru