Instruksi Presiden, Syarat Buat SIM dan STNK Kini Harus Punya BPJS Kesehatan
presidenri.go.id
Nasional

Pemanfaatan BPJS Kesehatan kini semakin luas usai Joko Widodo menyampaikan instruksi presiden. Salah satunya, pelampiran BPJS Kesehatan jadi syarat pembuatan SIM dan STNK.

WowKeren - BPJS Kesehatan kini tampaknya bakal punya peran penting dalam berbagai kegiatan administrasi. Bukan cuma untuk syarat jual beli tanah, BPJS Kesehatan juga bakal wajib dilampirkan untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Sekarang bakal ada syarat tambahan untuk pembuatan SIM dan STNK. Presiden Joko Widodo memerintahkan Polri agar memastikan pemohon SIM STNK adalah peserta aktif BPJS Kesehatan.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022. Tntang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Aturan ini berlaku pada saat dikeluarkan yaitu pada 6 Januari 2022.

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi instruksi Presiden Jokowi kepada Kapolri dalam poin nomor 25.


Dalam instruksi tersebut Kapolri juga diminta untuk menyempurnakan regulasi yang sudah ada guna menyesuaikan instruksi baru. Selama ini BPJS Kesehatan diketahui tidak pernah menjadi syarat administrasi pembuatan SIM di dalam negeri.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, syarat administrasi untuk pembuatan SIM meliputi tanda bukti pendaftaran online, fotokopi KTP atau dokumen keimigrasian, sertifikat pelatihan mengmeudi, perekaman biometri sidik jari, dan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.

Syarat penggunaan BPJS Kesehatan untuk administrasi di dalam instruksi Joko Widodo ini bukan cuma berlaku untuk SIM dan STNK. Dalm insruksi presiden tersebut, Joko Widodo juga memerintahkan BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah hingga jual beli tanah.

Sebelumnya, kabar soal pelampiran kartu BPJS Kesehatan untuk syarat jual beli tanah juga sempat ramai mencuri perhatian. Sejumlah pihak menyebut syarat tersebut tak ada hubungannya dengan kegiatan jual beli tanah.

Menurut peraturan instruksi itu, hal-hal tersebut dilakukan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program JKS, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan menjamin keberlangsungan program JKS.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait