PT SIMP memberikan klarifikasi terkait dugaan praktik penimbunan 1,1 juta kg minyak goreng di pabrik kawasan Deli Serdang. SIMP menegaskan bahwa stok minyak goreng tersebut untuk kebutuhan perusahaan sendiri.
- Amelia Nur Fatimah
- Senin, 21 Februari 2022 - 08:31 WIB
WowKeren - Jumat (18/2) lalu, tim Satgas Pangan Sumatera Utara menemukan 1,1 juta kilogram minyak goreng menumpuk di gudang kawasan Kabupaten Deli Serdang. Kabar penemuan minyak goreng yang diduga ditimbun itu sukses memicu kemarahan berbagai pihak. Pihak PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) pun akhirnya memberikan klarifikasi terkait isu penimbunan pinyak goreng tersebut.
"Sehubungan dengan pemberitaan di media massa mengenai minyak goreng di Deli Serdang, dengan ini kami, PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) sebagai anak perusahaan PT Indofood Sukses Makmur Tbk (Indofood) memandang perlu untuk memberikan penjelasan," bunyi keterangan resmi dari PT SIMP.
Dalam klarifikasi itu, SIMP menyampaikan 4 poin fakta mengenai 1,1 juta kg minyak goreng yang kabarnya ditimbun tersebut. Mereka menegaskan bahwa stok minyak goreng tersebut bukan untuk ditimbun.
"Pabrik minyak goreng kami memprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng pabrik mi instan Grup perusahaan kami yang tersebar di seluruh Indonesia termasuk di Deli Serdang," jelasnya.
SIMP menjelaskan bahwa 1,1 juta kg minyak goreng tersebut dipakai untuk kebutuhan produksi pabrik mi instan mereka. Selain itu, mereka menjelaskan bahwa stok tersebut untuk memastikan kebutuhan suplainya tersedia dengan baik.
"Dalam pemberitaan menyebutkan 1,1 juta kg minyak goreng hasil temuan dari tim Satgas di Gudang Pabrik Deli Serdang, adalah setara dengan 80 ribu karton untuk 2-3 hari pengiriman. Semua stock yang tersedia, merupakan pesanan dan siap untuk distribusikan ke para pelanggan kami untuk beberapa hari ke depan," papar keterangan tersebut.
"Hasil produksi minyak goreng kami di Pabrik Lubuk Pakam Deli Serdang terutama digunakan untuk kebutuhan pabrik mi instan Indofood di wilayah Sumatera sebesar 2.500 ton/bulan. Selain untuk memenuhi kebutuhan sendiri, kelebihannya kami proses menjadi minyak goreng bermerek dalam berbagai ukuran terutama kemasan 1 liter dan 2 liter sebanyak 550 ribu karton/bulan yang rutin di distribusikan kepada distributor dan pasar modern," sambungnya.
Terakhir, PT SIMP menegaskan bahwa perusahaan mereka selalu mengikuti peraturan yang diberlakukan pemerintah Indonesia. PT SIMP menyatakan selalu mengikuti peraturan dari Kementerian Perdagangan dalam aktivitas mereka.
"SIMP sebagai Perusahaan yang tumbuh dan berkembang di Indonesia senantiasa mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini terkait dengan peraturan Kementerian Perdagangan," pungkasnya.
(wk/amel)