Polisi Sebut Nurhayati yang Dijadikan Tersangka Bukan Pelapor Dugaan Korupsi, Begini Penjelasannya
Unsplash/Mufid Majnun
Nasional

Sebelumnya, Nurhayati yang merupakan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon itu mengaku dirinya adalah pelapor dalam kasus dugaan korupsi APBDes Citemu Tahun Anggaran 2018-2020.

WowKeren - Media sosial baru-baru ini dikejutkan oleh pengakuan seorang wanita bernama Nurhayati yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Padahal Nurhayati yang merupakan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon itu mengaku dirinya adalah pelapor dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Citemu Tahun Anggaran 2018-2020.

Kekinian, hal tersebut dibantah oleh pihak kepolisian. Menurut Polda Jawa Barat, Nurhayati bukanlah pihak pelapor.

"Saudari Nurhayati ini bukan sebagai pelapor seperti yang disampaikan dalam video singkat yang beredar di medsos," papar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo, dilansir Kompas.com. "Namun sebagai saksi yang memberikan keterangan."

Ibrahim mengatakan bahwa pihak pelapor dalam kasus ini adalah Badan Pemusyawaratan Desa (BPD). "Jadi untuk pelapor sendiri dari kasus ini adalah BPD Desa Citemu," katanya.


Menurutnya, pihak kepolisian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari BPD Desa Citemu. Setelah itu, polisi mendapat bukti dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh sang Kepala Desa berinisial S. Kades tersebut kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sehingga meningkat ke penyidikan dan akhirnya menetapkan saudara Supriyadi sebagai tersangka terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan terhadap pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018, 2019, 2020 APBDes Desa Citemu," paparnya.

Pihak kepolisian disebut berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam memberi informasi terkait kasus ini. Menurutnya, kasus ini sudah ditangani secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Terkait masalah dugaan tindak pidana korupsi dan kami siap untuk membuka ruang diskusi dan konsultasi kepada pihak - pihak terkait dan dalam perkara ini kami menunggu kesembuhan dari ibu Nurhayati, untuk bisa diserahkan kejaksaan," tukasnya.

Sebelumnya, Polres Cirebon Kota telah memberikan penjelasan mengenai penetapan tersangka terhadap Nurhayati. Menurut Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar, Nurhayati memang tidak menikmati uang hasil korupsi Kades tersebut, namun ia diduga melanggar tata kelola keuangan.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait