Heboh Wanita Pelapor Dugaan Korupsi Rp 800 Juta Justru Dijadikan Tersangka, Ini Penjelasan Polisi
Pxhere
Nasional

Dalam video yang diunggah ke media sosial, Nurhayati mengaku kecewa kepada ditetapakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu berinisial S. Padahal, Nurhayati mengaku merupakan pelapor dalam kasus tersebut.

WowKeren - Seorang wanita bernama Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan dugaan korupsi APBDes senilai Rp 800 juta. Nurhayati yang menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon tersebut viral karena curhatannya di media sosial.

Dalam video yang diunggah ke media sosial, Nurhayati mengaku kecewa kepada ditetapakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu berinisial S. Padahal, Nurhayati mengaku merupakan pelapor dalam kasus tersebut.

Kekinian, Polres Cirebon Kota memberikan penjelasan mengenai penetapan tersangka terhadap Nurhayati. Menurut Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar, Nurhayati memang tidak menikmati uang hasil korupsi Kades tersebut, namun ia diduga melanggar tata kelola keuangan.

"Walaupun tidak menikmati uangnya, namun hal ini yang melanggar Pasal 66 Permendagri No 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan," papar Fahri, Minggu (20/2).

Dijelaskan bahwa penyidikan dugaan korupsi ini bermula dari informasi yang didapat dari Ketua BPD Desa Citemu. Penyidik kemudian melakukan rangkaian proses penyelidikan dan mendapat bukti hingga kasus naik ke tingkat penyidikan.


"Penyidik menetapkan saudara S sebagai tersangka terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan terhadap pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018, 2019, 2020 APBDes Desa Citemu," jelasnya.

Setelah mengirimkan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas sempat dinyatakan belum lengkap atau P19. Untuk kedua kalinya, penyidik melengkapi berkas tersebut.

"Ada P19 lagi dengan petunjuk yang diberikan oleh jaksa penuntut umum di mana petunjuk ini dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi yang disebutkan bahwa agar dilakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap saudari Nurhayati dikarenakan perbuatannya adalah perbuatan yang termasuk kategori melawan hukum karena telah memperkaya tersangka Supriyadi," terangnya.

Setelah itu, penyidik turut menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dan mengirimkan berkas perkaranya ke JPU. Kedua berkasi tersangka S dan Nurhayati lantas dinyatakan lengkap oleh JPU atau P21.

"Oleh karena itu kami melengkapi berkas didasari atas petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh kejaksaan, dan kami menetapkan saudari Nurhayati sebagai tersangka," tuturnya. "Tentunya atas dasar kaidah-kaidah hukum dan prosedur hukum yang berlaku, di mana penetapan tersangka saudari Nurhayati didasari dari petunjuk yang diberikan oleh jaksa penuntut umum dan juga melalui gelar perkara."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru