Diduga Ada Oknum TNI Terlibat Dalam Kasus Kerangkeng Manusia, Danpuspomad Minta Jajaran Selidiki
Nasional

Adapun dugaan keterlibatan oknum TNI itu sebelumnya disampaikan dalam temuan Komnas HAM. Hal ini lantas ditindaklanjuti oleh Komandan Pusat Militer TNI AD.

WowKeren - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebelumnya telah menyampaikan temuannya atas kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin Angin. Dalam temuan tersebut, diduga ada keterlibatan oknum TNI-Polri.

Menanggapi hal tersebut, Komandan Pusat Militer TNI AD (Danpuspomad) Letjen TNI Chandra W Sukotjo telah memerintahkan jajarannya untuk melaksanakan penyelidikan. Adapun penyelidikan ini di antaranya dilakukan berdasarkan Surat Komnas HAM Nomor 056/SPK-PMT/11/2022 tanggal 4 Februari 2022 perihal permohonan kerja sama terkait permintaan informasi tentang dugaan keterlibatan oknum anggota TNI AD dalam kasus tersebut.

Lebih lanjut, Kepala Penerangan Puspomad Letkol CPM Agus Subur Mudjiono mengatakan hingga saat ini telah dilaksanakan pengumpulan keterangan dari para saksi. Adapun para saksi yang dimaksud antara lain para mantan penghuni kerangkeng serta beberapa orang yang diduga mengetahui hal tersebut.


"Juga dilakukan pengumpulan keterangan dan alat bukti lainnya yang terkait dengan nama-nama oknum personel TNI AD yang diberikan oleh Komnas HAM, yang diduga mengetahui dan atau terlibat dalam kegiatan di kerangkeng manusia yang ada di rumah Bupati Langkat," papar Agus dalam keterangannya, dilihat pada Jumat (4/3).

Selain itu, Agus mengatakan bahwa koordinasi juga terus dilakukan dengan Polda Sumatera Utara, dan Pemda Langkat maupun aparat terkait lainnya. Koordinasi ini dilakukan untuk mencari data atau keterangan yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Agus menuturkan bahwa hingga saat ini kegiatan penyelidikan masih terus berlangsung. Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengungkapkan bahwa anggota keluarga Bupati Langkat non aktif Terbit hingga oknum TNI, serta oknum Polisi diduga terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap penghuni kerangkeng di rumah Terbit.

Choirul mengatakan setidaknya ada 19 orang yang patut diduga sebagai pelaku dari 26 bentuk kekerasan dengan 18 alat yang terhadap penghuni kerangkeng. Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga telah menyampaikan tiga poin utam kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru