Dituding Ikut Nikmati 'Uang Panas' Indra Kenz, Deddy Corbuzier Murka
Instagram/mastercorbuzier
Selebriti

Deddy Corbuzier mendadak meluapkan amarahnya usai dituding begini terkait Indra Kenz. Deddy dituding menikmati uang panas dari Indra Kenz sebelum terciduk.

WowKeren - Deddy Corbuzier mendadak meluapkan kekeselannya di akun media sosial pribadinya. Bukan tanpa sebab, Deddy dituding sempat ikut menikmati uang panas Indra Kenz sebelum tersandung kasus investasi bodong.

Dalam keterangan yang beredar, Deddy Corbuzier dituding menerima uang sebesar Rp 150 juta pada Maret 2021 lalu. Indra Kenz disebut-sebut memberikan tambahan uang hadiah untuk pertandingan catur yang diselenggarakan Deddy Corbuzier.

Sebelumnya, Deddy Corbuzier memang sempat menggelar pertandingan catur antara Dewa Kipas vs Grand Master Irene dengan hadiah Rp 150 juta. Dengan tambahan Rp 150 juta dari Indra Kenz, total hadiah yang diberikan kepada Deddy Corbuzier adalah sebesar Rp 300 juta.

"Gue pengen nambahin 150 juta. So, total hadiahnya jadi 300 juta (200 juta buat pemenang, 100 juta buat yang kalah) dan Om Deddy udah setuju," tulis diduga Indra Kenz.

Melihat tudingan tersebut, Deddy Corbuzier langsung murka. Kekasih Sabrina Chairunnisa ini kemudian membantah tegas bahwa ia ikut menikmati uang panas Indra Kenz.


Dituding Ikut Nikmati Uang Panas Indra Kenz, Deddy Corbuzier Murka

Instagram Story

"Berita suka g****k," tulis Deddy Corbuzier di Instagram Story pribadi pada Senin (7/3) kemarin.

Deddy Corbuzier kemudian menilai acara podcast-nya merupakan media untuk meluruskan isu-isu miring. "Makanya orang ke #closethedoor. Makasih," pungkas Deddy Corbuzier.

Seperti diketahui, Indra Kenz kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong oleh Bareskrim Polri, sejumlah aset mewah Indra Kenz terancam disita. Beberapa aset mewah Indra Kenz yang terancam disita di antaranya mobil Roll Royce Rp 9 miliar, Lamborghini Huracan Rp 9 miliar, rumah di Medan senilai Rp 30 miliar, dan lain-lain.

Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 378 Jo Pasal 5 KUHP. Ancaman hukuman Indra Kenz 20 tahun. Indra Kenz juga mulai dimiskinkan dengan 4 rekening berisi puluhan miliar diblokir serta 10 asetnya disita.

(wk/dess)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait