MAKI Laporkan Dugaan Ekspor Minyak Goreng Ilegal, Kejati DKI Sita 1 Kontainer Hendak ke Hong Kong
Nasional

Kelangkaan pasokan minyak goreng di Indonesia hingga saat ini masih dikeluhkan banyak masyarakat. Namun di tengah kesulitan masyarakat, ada oknum tidak bertanggung jawab yang justru mengambil kesempatan dalam kesempitan.

WowKeren - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) belum lama ini diketahui melaporkan dugaan penyelundupan minyak goreng yang dilakukan lewat Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Laporan ini pun diajukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Dugaan penyelundupan ini melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Sebanyak 23 kontainer telah lepas terkirim ke luar negeri dan hanya tersisa 1 kontainer di pelabuhan Tanjung Priok," tutur Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui siaran pers, Kamis (17/3).

Dalam laporan yang diajukan, MAKI diketahui juga melampirkan foto penyelundupan minyak goreng. Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa minyak goreng yang diekspor secara ilegal itu ditutupi dengan sayur sebagai modus untuk mengelabui aparat bea cukai.

Selain itu, pihak yang bersangkutan diduga melakukan ekspor ilegal lantaran tidak memiliki kuota untuk mengekspor minyak goreng ke luar negeri, sehingga menuliskan sayuran dalam dokumen. Boyamin mengatakan bahwa eksportir ilegal itu memperoleh banyak minyak goreng dengan membeli di dalam negeri dari pedagang besar dan atau produsen yang seharusnya dijual ke masyarakat.


Boyamin mengungkapkan bahwa harga pasaran minyak goreng dalam negeri adalah Rp120 ribu hingga Rp150 ribu untuk kemasan 5 liter. Namun setelah dijual ke luar negeri, harganya bisa mencapai Rp450 ribu hingga Rp520 ribu untuk kemasan 5 liter. "Itu artinya eksportir ilegal memperoleh keuntungan sekitar 3-4 kali lipat dari pembelian dalam negeri," ungkap Boyamin.

Sementara itu, Tim Penyelidik Kejati DKI Jakarta diketahui telah menyita satu unit kontainer dengan muatan 1.835 karton minyak goreng di Jakarta International Container Terminal (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok. Minyak goreng tersebut terindikasi akan diekspor ke negara Hong Kong.

"1.835 karton minyak goreng kemasan merek tertentu yang akan diekspor dengan melawan hukum oleh PT AMJ bersama-sama dengan perusahaan lainnya ke negara tujuan Hong Kong," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspem Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (17/3).

Sumedana menerangkan bahwa ekspor minyak goreng satu kontainer itu terindikasi melawan hukum lantaran dilakukan dengan menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihaknya pun meminta kepada Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok terhadap temuan satu unit kontainer tersebut untuk diamankan dan tidak dikeluarkan dari terminal JICT I sampai dengan proses hukum selesai.

Sumedana lantas mengungkapkan bahwa ekpor tersebut memberikan dampak kerugian perekonomian negara dengan adanya kelangkaan minyak goreng kemasan di Indonesia. Adapun keuntungan yang akan diperoleh adalah senilai Rp400 juta.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait