Syarat Testing Dicabut, Satgas Dapat Laporan Sejumlah Warga Positif COVID Asyik Bepergian
AP/Vincenzo Izzo
Nasional

Satgas Penanganan COVID-19 mendapat laporan soal adanya sejumlah orang yang memanfaatkan celah dicabutnya aturan tes Antigen-PCR untuk bepergian. Satgas COVID pun memberikan peringatan.

WowKeren - Ada saja orang-orang yang memanfaatkan celah dari dicabutnya aturan tes Antigen maupun PCR secara tidak bijak. Satgas Penanganan Covid-19 telah menerima sejumlah laporan terkait adanya sejumlah warga yang dinyatakan terpapar positif virus corona namun masih nekat bepergian dengan memanfaatkan celah syarat tes tersebut.

Menanggapi laporan tersebut, Juru Bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito menginatkan kembali bahwa relaksasi yang dilakukan pemerintah bertujuan sebagai bentuk adaptasi uji coba masa transisi pandemi menuju endemi COVID-19. Karena itu, Wiku dengan tegas meminta agar masyarakat tidak memanfaatkan kondisi itu untuk sesuatu yang membahayakan keselamatan bersama.

"Salah satu contohnya laporan terkait segelintir orang yang tetap bepergian meskipun sudah dinyatakan positif COVID-19, dengan memanfaatkan ketiadaan syarat testing dalam perjalanan," ujar Wiku dalam konferensi pers pada Kamis (17/3).

Wiku kemudian juga memaparkan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2022 tentang alasan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 di tengah tren menurunnya kedisiplinan masyarakat. Hasilnya, tertinggi 62,1 persen terjadi karena alasan jenuh dengan pandemi COVID-19.


Wiku pun meminta masyarakat belajar dari pengalaman dua tahun pandemi COVID-19 menjangkiti Indonesia. Ia meminta masyarakat tetap menjalankan aktivitas produktif yang aman sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari.

Masyarakat diimbau agar tetap menjaga protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas). Selain itu, warga yang belum sama sekali menerima vaksin Covid-19 diminta untuk segera mengakses layanan vaksinasi di fasilitas kesehatan.

"Dimohon masyarakat agar dapat menjaga kepercayaan yang sudah pemerintah berikan. Bersikap jujur, mematuhi peraturan yang ada, karena berani jujur itu sehat," ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah secara resmi menghapus syarat negatif virus corona melalui tes PCR maupun rapid test antigen bagi PPDN baik melalui jalur darat, laut, maupun udara mulai Selasa (8/3) lalu. Kebijakan itu hanya berlaku bagi mereka yang sudah menerima suntikan dosis vaksin COVID-19 lengkap atau dua dosis dan booster.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait