OC Kaligis Dapat Cuti Jelang Bebas, Kini Sudah Keluar Dari Lapas Sukamiskin Bandung
Instagram
Nasional

Pengacara senior itu sebelumnya ditahan lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Sebelumnya, OC Kaligis juga telah ditahan oleh KPK hingga akhirnya dikenai hukuman penjara 10 tahun.

WowKeren - Pengacara senior Otto Cornelius Kaligis yang merupakan terpidana kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara, saat ini telah bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung dengan status cuti menjelang bebas (CMB).

Kepala Lapas Sukamiskin, Elly Yuzar mengatakan bahwa pengacara yang akrab disapa OC Kaligis itu kini sudah tidak lagi mendekam di Lapas Sukamiskin karena status CMB tersebut sejak 15 Maret 2022 lalu. "Statusnya sudah klien, bukan WBP (warga binaan pemasyarakatan) atau narapidana," ujar Elly dalam keterangannya di Bandung, Sabtu (19/3).

Meski sudah bebas dari penjara, Elly mengatakan bahwa OC Kaligis masih dalam pengawasan Balai Permasyarakat (Bapas) Bandung. Artinya bahwa selama pengawasan ini, OC Kaligis bisa saja kembali ke lapas jika berperkara lagi.

"Tidak boleh melanggar norma kehidupan di luar, kalau melanggar ada ketentuannya, bisa saja CMB-nya dicabut," terang Elly.


Dengan status tersebut, menurut Elly, OC Kaligis tidak diwajibkan untuk mendatangi kembali Lapas Sukamiskin. Selain itu, OC Kaligis juga tidak dilarang untuk bepergian ke luar kota. Hanya saja tetap dilarang untuk bepergian ke luar negeri, harus ada izin terlebih dahulu.

Lebih lanjut, Elly menerangkan bahwa pengacara senior tersebut mendapatkan CMB selama tiga bulan sesuai dengan remisi terakhir yang diterimanya, sehingga Bapas Bandung melakukan pengawasan hingga tiga bulan ke depan.

"Kalau remisi terakhir itu kan berarti tiga bulan, yang pasti dia menjalani cuti menjelang bebas," papar Elly.

Sebagai pengingat, OC Kaligis sebelumnya telah divonis 10 tahun penjara lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi yakni menyuap hakim PTUN Medan. Akan tetapi, Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah memotong hukuman OC Kaligis dari 10 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait