8 Orang Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Masih Bebas, Polisi Bilang Begini
Nasional

Polisi diketahui telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus pelanggaran HAM para penghuni kerangkeng manusia Bupati Langkat. Tapi sayangnya hingga kini pihak kepolisian belum menahan para tersangka.

WowKeren - Kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat terus diusut oleh pihak berwajib hingga sejumlah nama yang terlibat kini berhasil terungkap. Bahkan, 8 tersangka telah ditetapkan dalam kasus penyiksaan para penghuni kerangkeng manusia tersebut. Tapi sayangnya, 8 tersangka itu hingga kini masih belum ditahan oleh pihak kepolisian.

Kepolisian Daerah Sumatera Utara hingga kini tak menahan 8 tersangka dalam kasus kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Peranginangin itu. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Komisaris Besar Hadi Wahyudi juga tak bisa menjelaskan alasan kenapa penyidik tidak melakukan penahanan terhadap mereka.

"Nanti akan disampaikan lengkapnya." ujar Hadi kepada Tempo saat ditanya soal alasan para tersangka yang tidak ditahan, Selasa (22/3).

Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini pada Senin kemarin (21/3). Hadi menyatakan mereka akan segera dipanggil sebagai tersangka. "Nanti ke delapannya akan dipanggil lagi untuk pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka." ungkap Hadi.


Delapan tersangka tersebut adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG. Mereka dijerat dengan pasal 2 jo pasal 7 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Tujuh tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG dikenakan Pasal 7 UU No. 21 tahun 2007. Dalam pasal itu, ancaman hukuman penjaranya maksimal 15 tahun ditambah 1/3 ancaman pokok. Sementara itu, tersangka berinisial SP dikenakan Pasal 2 UU No. 21 tahun 2007 dengan ancama hukuman maksimal 15 tahun penjara." tutur Hadi.

Seperti diketahui, kasus kerangkeng manusia ini terbongkar setelah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara suap terkait proyek-proyek di Kabupaten Langkat. KPK yang melakukan penggeledahan di rumah Terbit kemudian mendapat temuan mengejutkan soal keberadaan kerangkeng manusia tersebut.

Kemudian, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam investigasinya menemukan bahwa bahwa terjadi praktek perbudakan dan penyiksaan dalam kasus kerangkeng manusia itu. Para korban, menurut temuan kedua lembaga itu dipekerjakan secara paksa tanpa mendapatkan bayaran di perkebunan hingga untuk membangun kediaman si bupati. Bahkan, mereka juga menyatakan terdapat setidaknya enam orang korban meninggal dunia.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait