KPU Sebut e-Voting Belum Bisa Diterapkan di Pemilu 2024, Berikut Alasannya
Nasional

Adapun hal tersebut disampaikan oleh KPU menanggapi usulan dari Menkominfo atas penerapan e-voting dalam Pemilu 2024 yang disampaikan saat Rapat Koordinasi Digitalisasi Pemilu.

WowKeren - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebelumnya sempat mengusulkan pemungutan suara melalui internet atau e-voting pada Pemilu 2024 mendatang. Ia pun menyatakan bahwa e-voting bukan lah hal baru lantaran sejumlah negara sudah menerapkannya.

Menanggapi usulan dari Johnny, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai bahwa penerapan e-voting pada Pemilu 2024 masih perlu mempertimbangkan banyak aspek. Menurutnya, penerapan e-voting tidak sederhana dari sisi sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur yang mendukung penerapan pemungutan suara elektronik.

Meski demikian, Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi tak memungkiri bahwa gagasan dan kebijakan tentang digitalisasi Pemilu itu memang sangat penting. Selain itu, KPU menilai e-voting belum mendesak atau perlu diterapkan dalam Pemilu 2024.

"Khusus untuk e-voting berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kami melihatnya belum memungkinkan untuk diimplementasikan pada Pemilu 2024," ujar Dewa dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/3).


Lebih lanjut, Dewa menilai bahwa penerapan e-voting dalam Pemilu 2024 juga membutuhkan kerangka hukum berupa UU. Di sisi lain, aspek teknis, SDM, dan kultur, termasuk kepercayaan publik terhadap e-voting juga penting untuk dikaji lebih lanjut.

Artinya bahwa dalam menerapkan e-voting perlu persiapan, energi, dan waktu yang memadai. Selain itu, regulasi yang akan dijadikan payung hukum juga harus diperhatikan.

Sejauh ini, kata Dewa, dalam menerapkan kemajuan teknologi, KPU memiliki fokus untuk menyempurnakan sistem e-rekap. Maksudnya adalah sistem rekapitulasi dengan bantuan teknologi yang mampu mempercepat proses penghitungan hasil suara Pemilu.

Dewa pun menyatakan hal tersebut merupakan yang mendesak untuk dioptimalkan. Sehingga pengembangan dan optimalisasi Sirekap diharapkan akan berjalan dengan baik. Dengan begitu, proses rekapitulasi suara bisa lebih cepat, efektif, dan akuntabel.

Dewa menambahkan selain penyempurnaan aplikasi, perlu juga dukungan infrastruktur IT yang merata ke seluruh daerah, termasuk akses internet menjadi kebutuhan yang sangat mendasar dan penting. "Sejalan dengan itu, KPU telah mengembangkan Sirekap," tandas Dewa.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait